Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Libya Jatuhkan Hukuman Mati pada 45 Tahanan Kasus Pembunuhan Demonstran

sebanyak 54 orang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kematian sedikitmya 20 orang demonstran.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Libya Jatuhkan Hukuman Mati pada 45 Tahanan Kasus Pembunuhan Demonstran
Al Jazeera
Libya 

TRIBUNNEWS.COM, TRIPOLI - Pengadilan Libya telah menghukum mati 45 orang melalui regu tembak, terkait pembunuhan demonstran yang dilakukan di Tripoli, selama pemberontakan pada 2011 silam.

Namun pernyataan yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman pada Rabu lalu, tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus ini.

Kendati demikian, seorang pejabat mengatakan bahwa hukuman itu terkait dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan yang setia kepada mantan Penguasa, Muammar Gaddafi, sesaat sebelum ia digulingkan.

Lebih lanjut, sebanyak 54 orang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kematian sedikitmya 20 orang demonstran.

Sementara 20 tahanan lainnya kini telah dibebaskan.

Dikutip dari laman Al Jazeera, Kamis (16/8/2018), Pengacara, Pembela dan kerabat dari terdakwa hadir untuk mendengarkan putusan, namun para terdakwa tidak terlihat hadir di pengadilan.

Foto yang diposting oleh Kementerian menunjukkan dua penjaga sedang memegang senjata berukuran besar dan berdiri di dekat Hakim dalam ruang sidang tersebut.

Berita Rekomendasi

Tidak diketahui apakah hukuman mati lainnya yang dijatuhkan sejak 2011 lalu, telah dilakukan atau tidak.

Kelompok Hak Asasi Amnesty International dalam laporan tahunan terakhir mereka, menggambarkan sistem peradilan di Libya sebagai sesuatu yang sangat 'disfungsional'.

Kelompok itu mengatakan, banyak tersangka telah ditahan sejak 2011 lalu tanpa pengawasan yudisial atau sarana untuk 'mematahkan' legalitas penahanan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas