Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuat Grafiti di Tempat Umum Ditangkap Polisi Jepang

Seorang pembuat grafiti di tempat umum di Jepang ditangkap polisi, Rabu (19/9/2018) setelah polisi melihat dan membuktikannya lewat rekaman kamera CCT

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembuat Grafiti di Tempat Umum Ditangkap Polisi Jepang
NNN
Grafiti yang dibuat Ko Yagihara di jembatan Kota Isezaki Perfektur Gunma Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pembuat grafiti di tempat umum di Jepang ditangkap polisi, Rabu (19/9/2018) setelah polisi melihat dan membuktikannya lewat rekaman kamera CCTV.

"Tersangka Ko Yagihara telah ditangkap karena merusak kepentingan umum," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (20/9/2018).

"Gambar dengan warna merah pink dan kuning dibuat Ko dengan tulisan Yo di atasnya, hanya untuk menandakan dia yang membuat dan memperlihatkan jati dirinya saja," kata tersangka kepada polisi.

Perbuatannya dilakukan antara Maret dan April 2018 di lusinan tempat di Jepang.

Ko mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Grafiti banyak dijumpai di berbagai tempat umum di Jepang seperti di tembok-tembok dekat stasiun kereta api, jembatan dan sebagainya.

Baca: Sandi Kaget Temukan Sang Ibu Bersimbah Darah di Rumah yang Terkunci, Ayahnya Tergantung Tak Bernyawa

BERITA REKOMENDASI

Namun di beberapa tempat sengaja dibuat satu tembok panjang untuk grafiti bebas bagi siapa saja yang mau mencurahkan kreativitas seninya untuk corat coret di tempat tersebut dengan maksud agar tidak corat coret di tembok lainnya di kota itu.

Trend grafiti dimulai di Amerika Serikat sejak awal 1970, lalu menyebar ke Jepang dan mulai popular di awal tahun 2000.

Tahun 2005 satu tempat di Taman Miyashita di Shibuya dipenuhi dengan grafiti, sehingga akhirnya dijadikan tempat resmi buat corat-coret pakai cat semprot untuk banyak orang.

Dari situ menyebar ke berbagai lokasi sekitarnya seperti Harajuku, dan gang-gang kecil di Omotesando juga jadi sasaran grafiti.

Juga menyebar ke kota-kota di seluruh tempat di Jepang dengan pelaku rata-rata anak muda Jepang setingkat SLTA.


Hukuman bagi yang tertangkap biasanya penjara beberapa minggu atau denda ratusan ribu yen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas