Kepolisian Malaysia: Najib Akan Hadapi Pasal Berlapis Terkait Penyalahgunaan Dana 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak akan menghadapi beberapa tuduhan lain terkait kasus penyalahgunaan dana negara 1MDB.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, GEORGE TOWN-- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak akan menghadapi beberapa tuduhan lain terkait kasus penyalahgunaan dana negara 1MDB.
Hal itu disampaikan wakil Inspektur Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim.
Dia mengatakan polisi masih melukan penyelidikan 1MDB, untuk melengkapi berkas perkara.
Baca: Cristiano Ronaldo Dipastikan Bisa Tampil Lawan Manchester United di Liga Champions
"Akan ada tuduhan lain kepada Najib karena banyak investigasi yang sedang dilaksanakan. Termasuk investigasi dalam ayat 409 dari KUHP (pelanggaran kepercayaan), pencucian uang, pendanaan anti-terorisme dan hasil kegiatan yang melanggar hukum Act 2001.
"Itu akan perlu waktu atas pelengkapan berkas karena beberapa bukti ada di luar negeri dan kita perlu untuk menohon Jaksa Agung untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut."
"Negara-negara yang terlibat adalah Swiss, Singapura, Amerika Serikat dan dua atau tiga negara-negara lain."
"Kita telah mengambil tindakan dengan menghubungi mereka masing-masing dan diskusi telah dilakukan," katanya kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Najib baru saja menghadapi 21 tuduhan kasus pencucian uang atas dugaan korupsi senilai USD 628 juta setara Rp. 9,3 triliun.
Selain itu empat tuduhan korupsi yang melibatkan dana dari 1MDB yang dikreditkan ke dalam rekening pribadi.
Sebelumnya diberitakan, Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang kasus korupsi dana investasi negara 1MDB, Kamis (20/9/2018).
Ia menghadapi 21 tuduhan kasus pencucian uang atas dugaan korupsi senilai USD 628 juta setara Rp. 9,3 triliun.
"Najib akan muncul di pengadilan pada Kamis sore. Ia menghadapi puluhan dakwaan, termasuk sembilan tuduhan menerima dana ilegal, lima dakwaan memakai dana alegal, dan tujuh tuduhan mentransfer dana kepada entitas lain yang tidak terverifikasi," kata Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Noor Rashid Ibrahim, seperti dikutip The Guardian, Kamis (20/9/2018). (Bernama/The Star)