Istri Najib Razak Dijerat 17 Pasal terkait Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak
Rosmah disidang juga di kompleks pengadilan tempat Najib Razak menjalani sidang kasus 1MDB.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, didakwa 17 tuduhan atas kasus pencucian uang dan penghindaran pajak pada Kamis (4/10/2018).
Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (4.10/2018), wanita berusia 66 tahun itu mengaku tak bersalah atas seluruh dakwaan terhadapnya.
Rosmah disidang juga di kompleks pengadilan tempat Najib Razak menjalani sidang kasus 1MDB.
Rosmah diminta membayar uang jaminan sebesar 2 juta ringgit malaysia atau Rp. 1,8 miliar paling lambat pada Kamis sore dan sisanya harus dilunasi sampai 11 Oktober 2018.
Jumlah ini harus dibayarkan usai jaksa agung Gopal Sri Ram mengatakan kepada pengadilan bahwa Rosmah telah "mendekati seorang saksi agar membuat pernyataan yang menguntungkannya."
Kuasa Hukum Rosmah memohon uang jaminan seharusnya ditetapkan senilai 250.000 ringgit atau Rp 915,2 juta, mengingat paspor dan hak kliennya untuk menghubungi saksi telah dihilangkan.
Atas tindakan pencucian uang, Rosmah terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil transfer ilegal, atau 5 juta ringgit, tergantung mana yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Rosmah ditangkap oleh lembaga anti-korupsi Malaysia pada Rabu (3/10/2018) malam. Ia ditahan selama satu malam sebelum akhirnya dibawa ke Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Jalan Duta sekira pukul 08.30 waktu setempat.
Penahanannya menyusul penyidikan yang dilakukan komisi anti-korupsi Malaysia terkait skandal perusahaan 1MDB senilai 4,5 miliar dolar AS.