Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramugari Indonesia Tepergok Hendak Buang 100 Bungkus Rokok ke Tempat Sampah Toilet Bandara Perth

Petugas Bea Cukai Australia (ABF) menangkap seorang WNI yang berprofesi sebagai pramugari di Bandara Perth, Australia atas penyelundupan 2.000 batang

Penulis: Ria anatasia

TRIBUNNEWS.COM, PERTH - Petugas Bea Cukai Australia (ABF) menangkap seorang WNI yang berprofesi sebagai pramugari di Bandara Perth, Australia atas penyelundupan 2.000 batang rokok.

Pramugari berusia 50 tahun ini ditangkap setibanya di bandara usai menumpang penerbangan dari Denpasar pada Selasa (2/10/2018) malam.

Sebelum melakukan pemeriksaan bagasi, wanita itu terlihat pergi ke kamar mandi dan tepergok hendak membuang 100 bungkus rokok ke tempat sampah.

Baca: Kasus Video Mesum di Bandung, Pihak Kampus Tegaskan Itu Bukan Perbuatan Zina

Visa pramugari itu dibatalkan, dan ia dipulangkan kembali ke Indonesia pada Rabu (3/10/2018) pagi.

Aturan di negeri kangguru itu hanya mengizinkan 25 bungkus rokok dari luar.

Petugas Bea Cukai mengatakan, pelanggar bisa dikenakan denda hingga mencapai 1.700 dolar AS atau Rp25,8 juta.

"Penyelundupan tembakau adalah salah satu prioritas operasional ABF, baik itu oleh sindikat kejahatan terorganisasi maupun pencatut perorangan seperti dalam kasus ini," kata Panglima ABF Rod O'Donnell.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terjadi selang beberapa bulan setelah seorang pria berusia 47 tahun tertangkap berusaha menyelundupkan 400 bungkus rokok melalui bandara Perth, News Corp melaporkan.

Baca: Bobotoh Ungkap Kekecewaannya pada Komdis PSSI

Sebagai hasil dari usahanya yang gagal, pria itu diperintahkan dikenakam denda senilai 35.000 dolar AS atau Rp532 miliar.(Tribunnews.com/Ria anatasia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas