Pesan Terakhir Prabu, Terdakwa Mati Kasus Narkoba, Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
Kisah Prabu Pathmanathan, warga Malaysia yang dihukum gantung di Singapura, ingin agar foto-foto terakhirnya di penjara disebar ke media sosial.
Penulis: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Ini adalah foto terakhir yang diambil Prabu Pathmanathan (31), warga Malaysia yang dieksekusi mati Pengadilan Singapura, di hidupnya.
Prabu Pathmanathan, ingin agar foto ini disebar ke media sosial, agar orang-orang bisa belajar dari apa yang dia alami.
Dilansir The Star, pada Jumat (26/10/2018), Prabu Pathmanathan dieksekusi mati oleh Negara Singapura.
Sebelum menjalani eksekusi, Prabu menyampaikan keinginannya yang terakhir.
Keinginan itu disampaikannya ke seorang teman, yang mengunjunginya bersama kakaknya, di hari di mana dia dieksekusi.
Dia ingin difoto, lalu fotonya disebarkan ke media sosial.
Satu akun yang menyebarkan foto-foto Prabu adalah akun Facebook 'We Believe in Second Chances'.
Akun ini mengunggah 5 foto Prabu berbagai pose, beserta keinginan Prabu.
Berikut tulisan keterangan foto tersebut :
Prabu N Pathmanathan dieksekusi pagi ini. Ini adalah foto-foto terakhir Prabu yang diambil dari penjara.
Teman dia, orang terakhir yang mengunjungi Prabu di penjara, mengatakan Prabu ingin foto-foto ini dibagikan, agar masyarakat tahu cerita tentangnya.
Dia berharap ini bisa menyadarkan orang-orang, agar tidak pernah mencoba obat-obatan terlarang.
Dalam foto itu, Prabu, memakai sebuah kaus warna biru, tersenyum.
Kepalanya dibalut kain warna putih.
Dia tampak memegang buku religi Bhagavad Gita, dan sebuah buku mengenai Sai Satcharitra, sosok orang suci di India.
Setelah menjalani sesi foto ini, Prabu dihukum pancung.
Di Singapura, sesi foto terakhir para terdakwa mati ini menjadi sebuah 'tradisi'.
Para terdakwa mati diperbolehkan untuk mengambil foto terakhir dengan baju apapun pilihan mereka, lalu foto itu akan diberikan ke keluarga terdakwa.
Prabu, dihukum mati setelah terbukti bersalah mengedarkan 227,82 gram heroin masuk ke Singapura, pada 31 Desember 2014.
Pengacara Prabu, N Surendran bersikeras hukuman mati untuk Prabu tak didasari keadilan yang cukup.
Daia juga menyesalkan singkatnya pengumuman hari eksekusi, yang baru diketahui keluarga Prabu seminggu sebelum hari-h.
"Orangtua Prabu sangat terpukul dengan eksekusi ini. Mereka berterimakasih atas semua yang sudah dilakukan pemerintah Malaysia, dan semua yang memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Surendran.
Menurut Surendran, jenazah Prabu dikremasi di hari yang sama setelah dieksekusi mati. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.