Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Kasus 1MDB, Gelar Bangsawan Najib Razak dan Istrinya Dicabut

"Keputusan itu bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat kerajaan Negeri Sembilan," kata Pencatat Penghargaan Negara, Razali Ab Malik

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terjerat Kasus 1MDB, Gelar Bangsawan Najib Razak dan Istrinya Dicabut
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Kerajaan Negeri Sembilan, negara bagian di Malaysia mencabut gelar bangsawan Datuk Sri Utama dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor pada Jumat (26/10/2018).

Dilaporkan Channel News Asia, Jumat (26/10/2018), Najib dan sang istri menjadi tersangka kasus mega korupsi 1MDB. Pencabutan gelar ini dilakukan demi menjaga kehormatan kerajaan.

Baca: Najib Razak Dituduh Lakukan 6 Kasus Pelanggaran Kepercayaan

"Keputusan itu bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat kerajaan Negeri Sembilan," kata Pencatat Penghargaan Negara, Razali Ab Malik.

Najib dihadiahi gelar Datuk Sri Utama Sembilan pada 2005 silam. Sementara Rosmah mendapat gelar Darjah Seri Paduka Tuanku Ja'afar Yang Amat Terpuji setahun kemudian.

Razali menambahkan, pencabutan gelar itu diputuskan dalam pertemuan khusus penganugerahan penghargaan dan medali di Negeri Sembilan.

Namun, Najib masih menyandang gelar Datuk Seri dari negara bagi lainnya, termasuk Pahang, Melaka, Sabah, Sarawak, Penang, Kelantan, Kedah dan Perlis.

Berita Rekomendasi

Najib dan Rosmahdituduh melakukan berbagai pelanggaran oleh Lembaga anti-korupsi Malaysia.

Baca: Larangan Perjalanan Dicabut Saudi, Putra Khashoggi Bertolak ke AS

Rosmah menghadapi 17 dakwaan, termasuk menerima hasil kegiatan ilegal serta kegagalan menyatakan pajak penghasilan. Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Sementara Najib menghadapi 38 tuduhan mulai dari pencucian uang, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran kepercayaan kriminal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas