Setiap Tahun Kaisar Jepang Akihito Menstempel 900 Undang-undang Baru
Setiap tahunnya Kaisar Jepang Akihito (Tenno Heika) harus menstempel UU baru yang telah disahkan parlemen Jepang sedikitnya 900 kali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM TOKYO - Setiap tahunnya Kaisar Jepang Akihito (Tenno Heika) harus menstempel UU baru yang telah disahkan parlemen Jepang sedikitnya 900 kali.
"Apabila pekerjaannya hanya menstempel saja, berarti setiap hari sekitar 3 kali harus menstempel UU baru yang telah disahkan oleh parlemen (baik majelis rendah mupun majelis tinggi)," ungkap sumber Tribunnews.com, Minggu (6/1/2019).
Banyak sekali kegiatan yang dilakukan oleh Kaisar Jepang.
Selain mengunjungi tempat-tempat bencana alam, mengunjungi para korban, serta berbagai kegiatan domestik lain, seperti acara-acara ritual kekaisaran, menemui para kepala negara yang jumlahnya sekitar 100 pimpinan negara per tahun, Kaisar Jepang juga ke luar negeri.
Dalam menjalankan kekaisarannya sejak 8 Januari 1989 hingga kini, Kaisar Jepang telah bepergian ke 28 negara di dunia, dimulai dengan kunjungan ke China setelah diangkat resmi sebagai Kaisar tahun 1989.
Baca: Video Samsul Minta Pertolongan Beredar, Fitriani Berharap Pemerintah Segera Membebaskan Suaminya
Saat itu hubungan Jepang dan China masih baik berkat kunjungan Kaisar Jepang ke China.
Lalu bagaimana soal makanan, apakah bisa belanja sendiri ke luar ke supermarket?
"Biasanya makanan dibelikan oleh yang disebut Udoneri atau yang diwakilkan untuk membeli pesanan makanan Kaisar. Udoneri inilah yang membelikan makanan yang diinginkan Kaisar. Atau bisa pula Kaisar memilih makanan dan minuman lewat katalog makanan minuman yang diberikan kepadanya," kata sumber itu.
Perhatian masyarakat terhadap Kaisar Jepang tidak hanya saat Kaisar dilantik, tetapi juga saat perkawinan putera mahkota Naruhito dengan Masako tahun 1993.
Ketika itu diramaikan oleh sedikitnya 190.000 orang saat parade, diarak dengan kereta kencana kekaisaran di tengah masyarakat.