Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masukan Kucing Hamil ke Mesin Cuci, Hakim Rasyhihah Penjarakan Sopir Taksi

Hakim Rasyhihah memerintahkan hukuman penjara dilakukan sejak tanggal penangkapan Mohanraj pada 14 September 2018.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Masukan Kucing Hamil ke Mesin Cuci, Hakim Rasyhihah Penjarakan Sopir Taksi
AsiaOne
Rekaman CCTV di binatu 

TRIBUNNEWS.COM, SELAYANG - Pengadilan di Selayang, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada seorang sopir taksi karena menyebabkan kematian kucing hamil di sebuah binatu di Gombak pada bulan September tahun lalu.

Hakim Rasyihah Ghazali menjatuhkan hukuman setelah A. Mohanraj mengubah pembelaannya menjadi bersalah di pengadilan, Kamis (17/01/2019).

Hakim Rasyhihah memerintahkan hukuman penjara dilakukan sejak tanggal penangkapan Mohanraj pada 14 September 2018.

Pada bulan September tahun lalu, Mohanraj dan dua rekan lainnya, seorang teknisi SS Satthiya (26) dan pekerja kontrak, K Ganesh (41), diadili karena melakukan pelanggaran di Queen Self Service Laundry, Taman Gombak Ria, Gua Batu, Malaysia, antara pukul 12.54 hingga 1 pagi pada tanggal 11 September 2019.

Tuduhan, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang yang sama dan dibaca bersama dengan Bagian 34 dari KUHP, membawa denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 344 juta) atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Dilaporkan bahwa Satthiya telah menerima pemecatan, sementara Ganesha mempertahankan pembelaannya yang tidak bersalah.

Di pengadilan, Petugas Penuntut Departemen Veteriner Selangor, Roslan Mohd Isa, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu kejam.

Berita Rekomendasi

"Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyiksaan terhadap hewan yang tak berdaya. Sikap ini tidak bisa diterima oleh masyarakat," katanya.

Mohanraj, yang tidak terwakili, meminta hukuman yang lebih ringan karena dia telah menyesal dan memiliki keluarga untuk dia nafkahi.

"Aku sangat menyesal. Aku meminta maaf kepada semua orang Malaysia dan aku berjanji untuk tidak melakukan ini lagi."

Baca: Bayi Dibuang Lengkap Bersama Ari-arinya, Sempat Dikira Anak Kucing, Warga Sampai Lihat Kakinya

"Ketika aku ditahan, aku dihina oleh narapidana lain karena kejahatan itu," katanya kepada pengadilan.

Menurut fakta-fakta dari kasus ini, seorang manajer binatu menerima panggilan dari seorang pelanggan wanita pada 11 September tahun lalu, menginformasikan bahwa ada bangkai kucing dalam pengering.

Manajer kemudian memerintahkan karyawannya untuk memeriksa pengering, dan bangkai kucing itu ditemukan.

Rekaman CCTV menunjukkan dua pria, seorang yang membawa kucingk eluar dari bawah meja di tempat cuci, melemparkannya ke pengering.

Setelah itu mereka pergi meninggalkan binatu.

Manajer kemudian mengajukan laporan polisi pada 14 September dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama.

Warga Malaysia menyatakan kemarahan mereka setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.

Berita ini sudah tayang di intisari berjudul Malaysia yang Memasukkan Kucing Hamil ke Dalam Pengering di Binatu Akhirnya Dipenjara 2 Tahun

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas