Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Motor asal Singapura Diadili karena Beli Bensin di Malaysia

Seorang pengendara sepeda motor asal Singapura ditahan imigrasi karena kedapatan memasuki Malaysia secara ilegal.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengendara Motor asal Singapura Diadili karena Beli Bensin di Malaysia
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Seorang pengendara sepeda motor asal Singapura ditahan imigrasi karena kedapatan memasuki Malaysia secara ilegal.

Muhammad Rizzal Leman didenda 5.500 ringgit, sekitar Rp 18,8 juta, sebagai ganti hukuman lima bulan penjara di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Zahilah Mohammad Yusoff.

Dia mengaku bersalah atas dakwaan memasuki Malaysia tanpa mendapatkan izin, dan tidak bisa menunjukkan paspor di hadapan petugas imigrasi di perbatasaan.

Pria 27 tahun itu mengaku bersalah dalam kejadian yang berlangsung di pintu keluar sepeda motor Pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Sultan Iskandar.

Baca: Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM untuk Tahun 2019

Diwartakan The Star via Asia One Jumat (25/1/2019), Rizzal memasuki Malaysia untuk membeli bensin dan obat-obatan pada 8 Januari lalu.

Rizzal yang tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum dikenai dakwaan berdasarkan Peraturan Imigrasi 1959 dan Peraturan Paspor 1966.

Dalam kesempatan lain, Hakim Zahilah juga mendenda pria Malaysia bernama S Jeganes 4.100 ringgit, atau Rp 14 juta, karena berusaha keluar secara ilegal.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga berperilaku agresif di hadapan tiga petugas imigrasi di Pos CIQ Johor Baru juga pada 8 Januari.

Dia juga dituduh melukai seorang petugas imigrasi dengan menabrakkan sepeda motornya berusaha berupaya melarikan diri.

Setiap tahun meski telah mendapat peringatan, The Star memberitakan puluhan orang Malaysia ditangkap di perbatasan dua negara. Kebanyakan bekerja di Singapura, dan menghindari pemeriksaan selama jam padat. Terdapat juga kasus seperti Rizzal di mana warga Singapura ditahan di Malaysia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Bensin di Malaysia, Pria Singapura Didenda Rp 18 Juta", 
Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas