Panasonic Corporation Benarkan Perusahaannya Melanggar UU Tenaga Kerja Jepang
Panasonic Corporation membenarkan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan 2016.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Panasonic Corporation membenarkan perusahaannya terkena sanksi tidak boleh merekrut pemagang asing lagi selama 5 tahun sebagai akibat terjadinya pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan 2016.
"Memang benar telah terjadi pelanggaran tersebut beberapa waktu lalu terhadap pemagang asing di Panasonic," ungkap seorang eksekutif sumber Tribunnews.com, Senin (28/1/2019).
Pelanggaran telah melakukan ilegal overtime terhadap pemagang, membuat Panasonic tidak boleh merekrut pemagang asing lagi selama 5 tahun.
"Bukan itu saja, kami juga didenda oleh pemerintah akibat pelanggaran tersebut Maret 2018," tambahnya.
Baca: Panasonic dan Mitsubishi Jepang Diminta Hentikan Program Pemagangan TKA Selama 5 Tahun
Oleh karena itu pemerintah Jepang telah mencabut sertifikasi Panasonic yang diberikan kepada para pemagang asing tersebut karena adanya pelanggaran tersebut.
"Kami akan menangani situasi ini dengan serius dan berusaha untuk melanjutkan pelatihan praktis tanpa kecemasan di antara peserta magang. Trainee diharapkan untuk melanjutkan pelatihan praktis berdasarkan UU Pelatihan Praktek Kerja dengan pindah ke perusahaan yang lain," ungkapnya.
Selain Panasonic, Mitsubishi Motors juga mendapat hukuman yang sama dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Tenaga Kerja Jepang.
Demikian pula dua perusahaan lain seperti Aisin Sinwa dan Daibari.