Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang PRT Indonesia di Hong Kong Gugat Majikannya Karena Direkam Saat Mandi

Dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Distrik, Siti Rahayu menuduh Sin Man-yau (62) telah melakukan pelecehan seksual.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang PRT Indonesia di Hong Kong Gugat Majikannya Karena Direkam Saat Mandi
pastorbecca.wordpress.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Seorang PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong menggugat mantan majikannya karena diam-diam merekamnya saat sedang mandi.

Dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Distrik, Siti Rahayu menuduh Sin Man-yau (62) telah melakukan pelecehan seksual.

Siti juga menuduh sang mantan majikan telah melanggar Undang-undang Diskriminasi Seks dengan merekamnya di tempat kerja yaitu di flat Tseung Kwan O.

Dalam dokumen pengadilan yang didaftarkan Kamis pekan lalu itu menyebut Sin Man-yau melakukan pelecehan seksual antara 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.

Saat itu, Siti menemukan sebuah kamera digital berwarna hitam dan berbentuk bulat diikat di rak yang terletak di kamar mandi dengan lensa menghadap dirinya.

Baca: Setelah Budi Sudarsono Si Ular Piton, Kini Giliran Andre Si Kobra

Siti kemudian melapor ke polisi dan Sin ditangkap sehari setelahnya yaitu pada 25 Februari 2017.

Penyidik kemudian menemukan, Sin sengaja memasang kamera itu dan membuat setidaknya 20 video yang seluruhnya berisi Siti sedang mandi.

Berita Rekomendasi

Sin kemudian dijatuhi hukuman kurungan empat bulan oleh pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018 setelah dia mengakui semua perbuatannya.

Kemudian pada 21 Maret 2017, Sin membayar uang kompensasi sebesar 19.604,51 dollar HK atau sekitar Rp 35,2 juta untuk Siti.

Namun, perempuan itu mengatakan, akibat insiden tersebut dia kehilangan potensi pendapatan sebesar 105.840 dollar HK atau sekitar Rp 190 juta.

Angka yang diajukan Siti itu setara dengan dua tahun gaji, sesuai gaji minimum pembantu rumah tangga saat itu sebesar 4.410 dollar HK atau Rp 7,9 juta sebulan.

Jika dikurangi uang kompensasi yang ditawarkan Sin, maka Siti meminta ganti rugi 86.235,49 atau setara dengan Rp 155 juta.

Selain itu, Siti juga meminta Sin membuat permintaan maaf tertulis dan secara resmi menyatakan tidak menyimpan rekaman video itu lagi.

Sidang pertama kasus ini akan digelar pada 30 April mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direkam Saat Sedang Mandi, PRT Indonesia Gugat Majikannya "
Penulis : Ervan Hardoko

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas