RUU Pajak Digital Didorong ke Parlemen, Prancis Tekan Google, Amazon dan Facebook
Proposal tersebut diajukan untuk meminta tiga perusahaan yakni Google, Amazon dan Facebook agar membayar pajak sebanyak tiga persen
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PARIS - Pemerintah Prancis baru saja memperkenalkan pajak pada hari Rabu kemarin, yang ditujukan untuk penjualan digital perusahaan teknologi raksasa.
Pajak tersebut merupakan bentuk upaya untuk membatasi praktik pembayaran retribusi global di negara-negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Dikutip dari laman Sputnik News, Kamis (7/3/2019), Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan dibahas oleh para menteri kabinet sebelum nantinya diajukan ke parlemen itu merupakan proposal dari Menteri Ekonomi Bruno Le Maire.
Proposal tersebut diajukan untuk meminta tiga perusahaan yakni Google, Amazon dan Facebook agar membayar pajak sebanyak tiga persen atas sebagian besar penjualan digital mereka di Prancis.
Baca: Alasan Kuatnya Chemistry Brie Larson dan Samuel L Jackson Dalam Captain Marvel
Pajak itu akan berlaku untuk pendapatan Prancis dari sekitar 30 perusahaan besar yang sebagian besar berbasis di Amerika Serikat (AS), termasuk tiga perusahaan raksasa tersebut.
Le Maire memperkirakan bahwa RUU pajak itu akan menaikkan sekitar 500 juta Euro atau senilai USD 565 juta per tahun.
Pajak tersebut telah dijuluki sebagai pajak 'GAFA' oleh media Prancis yang mencerminkan bahwa pajak tersebut sengaja dirancang khusus untuk menargetkan raksasa teknologi seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon.
Target untuk perusahaan digital yang memiliki penjualan tahunan global mencapai lebih dari 750 juta Euro atau senilai USD 849 juta serta memperoleh penjualan di Prancis sedikitnya mencapai 25 juta Euro.
Menurut Le Maire, pajak baru itu akan mencakup bidang-bidang seperti iklan, situs web, dan penjualan kembali data pribadi.
Menteri Ekonomi Prancisi itu juga menyiratkan bahwa akan ada perusahaan asal negaranya yang dibeli oleh perusahaan besar milik asing.
Sementara itu seorang Juru Bicara Facebook juga telah mengeluarkan pernyataan resmi kepada CNBC bahwa perusahaan itu membayar semua pajak yang diwajibkan oleh hukum yang berlaku di negara-negara di mana Facebook beroperasi.
Selain itu, ia juga berharap bahwa Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) akan membuat perjanjian global yang jelas dan berkelanjutan tentang pajak di Eropa.
Facebook juga mengatakan, pada tahun sebelumnya, semua pendapatan iklan yang dihasilkan dari klien Prancis sekarang telah terdaftar sebagai pendapatan Prancis.
RUU Prancis kini sedang diajukan saat pemerintah tengah disibukkan dengan pencarian cara untuk membayar langkah-langkah bantuan keuangan untuk meredakan protes 'rompi kuning' yang telah mengguncang negara itu selama tiga bulan terakhir.