Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Baju Kim Jong Nam Ternyata Jadi Kunci Bebasnya Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan

Ini alasan Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan membunuh Kim Jong Nam. Pengacara sebut baju Kim Jong Nam jadi kunci Siti Aisyah bisa bebas.

Penulis: Aji Bramastra
zoom-in Terungkap, Baju Kim Jong Nam Ternyata Jadi Kunci Bebasnya Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan
montase (Sumber : MSN, The Guardian, BBC.co.uk)
Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan Pengadilan Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap asik tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah, WNI terdakwa upaya pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019). 

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Meski begitu, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Baca: Ini Curhatan Siti Aisyah Setelah Dibebaskan

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Tapi, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada media menjelaskan, minimnya bukti langsung menjadi penyebab mengapa Siti bisa bebas dari dakwaan.

"Tidak ada bukti langsung bahwa dia (Siti Aisyah) melakukan sesuatu ke Kim Jong Nam, seperti apa yang bisa anda lihat dari rekaman CCTV," ujar Gooi Soon Seng, sebagaimana dilansir North Korea News.

"Apa yang murni ditemukan hanyalah jejak zat VX yang minim, dan itu pun butuh kajian mendalam. Selain itu, fakta bahwa pakaian (milik Kim Jong Nam) yang jadi barang bukti, tidak memiliki DNA Siti Aisyah,"

BERITA REKOMENDASI

"Pakaian itu pun patut diragukan bagaimana mereka (jaksa) menjaganya selama ini," tambah Seng.

Pengacara Siti Aisyah sebelumnya memprotes mengapa pihaknya tidak diberi akses memeriksa barang bukti berupa pakaian terakhir yang dipakai Kim Jong Nam.

Pakaian itu, menjadi kunci karena dinilai memiliki jejak pembunuhan, termasuk di antaranya adanya kandungan zat ZX, yang digunakan untuk meracuni Kim Jong Nam hingga tewas.

Dari pakaian itu pula, bisa ditelusuri apakah kedua terdakwa sempat menyentuh Kim Jong Nam.

Keputusan pengadilan membebaskan Siti Aisyah ini diberikan pada hari yang sama ketika terdakwa lain, wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong, direncanakan memberikan pembelaan.


Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas