Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brenton Tarrant, Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Saat Hakim Mander memerintahkan pemeriksaan itu, Tarrant dilaporkan hanya mendengarkan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Editor: Sanusi
zoom-in Brenton Tarrant, Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Bakal Jalani Tes Kejiwaan
POOL New via Sky News
Brenton Tarrant ketika dihadirkan di pengadilan Sabtu (16/3/2019). Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan kepada jemaah Masjid Al Noor dan Linwood ketika Shalat Jumat di Christchurch, Selandia Baru (15/3/2019). Wajahnya diburamkan untuk mempertahankan haknya mendapat persidangan yang adil. 

TRIBUNNEWS.COM, CHRISTCHURCH - Persidangan kedua terhadap teroris penembakan masjid di Selandia Baru bakal menjalani persidangan Jumat ini (5/4/2019).

Namun sebelum sidang sebagaimana diwartakan BBC, teroris bernama Brenton Tarrant itu bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum hadir di sidang.

Dalam keterangan Hakim Tinggi Cameron Mander, pakar bakal menyimpulkan apakah dia dinyatakan sehat secara psikologi ataukah dianggap gila.

Saat Hakim Mander memerintahkan pemeriksaan itu, Tarrant dilaporkan hanya mendengarkan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Baca: Jangan Gengsi Kalau Warga Indonesia Ingin Jadi Perawat Lansia di Australia

Diberitakan The Guardian, perintah pemeriksaan itu merupakan hal umum di pengadilan Selandia Baru sebelum kasus terdakwa diproses lebih lanjut.

Adapun Tarrant tidak hadir secara langsung karena persidangan itu digelar via panggilan video di mana si teroris masih berada dalam penahanan.

Dia ditahan di penjara berkeamanan khusus Auckland yang berlokasi 1.000 kilometer dari utara Christchurch yang menjadi lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, ruang Pengadilan Tinggi Christchurch penuh sesak dengan puluhan keluarga maupun rekan korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.

Teroris berkebangsaan Australia itu total dijerat dengan 89 dakwaan. Yakni 50 dakwaan pembunuhan, dan 39 dakwaan upaya pembunuhan.

Meski sudah menyatakan bakal membela dirinya sendiri, dua pengacara Auckland Jonathan Hudson dan Shane Tait mengonfirmasi bakal tetap mewakili si teroris.

Tarrant ditangkap ketika melancarkan serangan ke Al Noor dan Linwood tatkala jamaah tengah melaksanakan Shalat Jumat pada 15 Maret lalu. 50 jemaah tewas dan sekitar 40 lainnya terluka. Saat ditangkap, Tarrant dalam manifestonya dia mengklaim sebagai supremasi kulit putih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teroris Penembak Masjid Selandia Bakal Dites Kejiwaannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas