Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia Ditangkap KPK Malaysia Karena Suap
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti- korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4/2019).
Editor: Whiesa Daniswara
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti- korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4/2019) pukul 13.45 waktu setempat.
TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4/2019) pukul 13.45 waktu setempat.
Mengutip laporan New Straits Times, dia sebelumnya dipanggil ke markas besar MACC untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir atas kasus proyek pemasangan panel surya pada sekolah-sekolah di Sarawak.
Setelah ditangkap sebentar, Rosmah dibebaskan dengan jaminan.
Baca: Sidang 1MDB Najib Razak: Mantan PM Malaysia diadili terkait skandal keuangan global
Baca: Najib Razak Mulai Disidang Dengan Ancaman Penjara 100 Tahun
Dia terlihat meninggalkan markas MACC pada pukul 15.15 waktu setempat.
Meski demikian, dia diperkirakan akan menerima dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (10/4/2019) terkait tudingan penyelewengan proyek panel surya.
Laporan Straits Times menyebutkan, perempuan berusia 67 tahun itu diduga meminta dan menerima uang suap senilai 5 juga ringgit sehubungan dengan proyek tersebut.
Pada November 2018, Rosmah telah didakwa dua tuduhan meminta dan menerima suap dengan total 189 juta ringgit untuk membantu Jepak Holdings memenangkan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit.
Baca: Sidang 1MDB Najib Razak: Mantan PM Malaysia diadili terkait skandal keuangan global
Baca: Popularitas Mahathir Mohamad Makin Anjlok, Najib Razak Makin Banyak Penggemar di Medsos
Malay Mail mencatatkan, proyek tersebut merupakan pengadaan sistem tenaga hibrida panel surya dan pemeliharaan serta pengoperasian generator listrik untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.
Rosmah disebut meminta Direktur Pelaksana Jepak Holdings Saldi Abang Samsudin untuk memberinya 15 persen dari nilai kontrak.
Sementara itu, Mantan Perdana Menteri Malaysia telah menjalani sidang perdana terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.
Selama sekitar tiga jam persidangan, Najib diperiksa terkait aliran mencurigakan dana 42 juta ringgit, sekitar Rp 146,2 miliar, dari anak 1MDB ke rekening pribadinya.
Baca: Najib Razak Mengaku ‘Beruntung’ Belum Dituntut Kasus Sodomi
Baca: Istri Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Terima Suap Rp 662 Miliar
Dilansir Malay Mail Rabu (3/4/2019), Jaksa Agung Tommy Thomas membeberkan bukti berbagai pengeluaran Najib menggunakan dana tersebut.
Di antaranya pada Desember 2014, terdapat pengeluaran dari kartu kredit sebesar 130.625 dollar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp 1,8 miliar.