Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
Ratusan Warga Negara Indonesia yang berada di Sydney, Australia batal memilih dan terpaksa golput, hingga tanda tangani petisi pemilu ulang.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Warga Negara Indonesia yang berada di Sydney, Australia batal memilih dan terpaksa menjadi golongan putih ( golput).
Ratusan WNI di Sydney kemudian menandatangani petisi agar diadakan pemilu ulang.
Batal memilihnya Ratusan WNI di Sydney tersebut lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Pemilu 2019 di Sydney dilakukan secara serempak pada Sabtu (13/4/2019).
Baca: Antusias Tinggi WNI di Australia Untuk Mencoblos, Masih Antri Hingga Malam Hari
Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media.
WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.
Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney.
Baca: Antusiasme WNI di Stockholm Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2019
Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan orang yang "dipaksa" berstatus golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.
Baca: WNI di Selandia Baru Melaksanakan Pemilu dan Pilpres 2019
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.