Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekutif Asuna Jepang Diputus Penjara 2,5 Tahun karena Investasi Ilegal di Bali Indonesia

Menurut hakim Sakata akibat perbuatan Ishida, hampir 120 orang Jepang jadi korban akibat investasi ilegal di Bali Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksekutif Asuna Jepang Diputus Penjara 2,5 Tahun karena Investasi Ilegal di Bali Indonesia
NHK/Richard Susilo
Pengadilan Norihiro Ishida (57) (Insert) di Chiba hari Jumat ini (10/5/2019). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang eksekutif Asuna Grup Jepang, Norihiro Ishida (57), Jumat ini (10/5/2019) diputus pidana penjara 2,5 tahun oleh hakim pengadilan Chiba, Iichiro Sakata.

" Kesalahan pidana sangat substansial kepada kelompok yang dilakukannya bahkan menuju kriminal menyuruh bawahannya untuk melakukan pula dan menjadi pemimpin kriminal tersebut," papar hakim Sakata siang tadi (10/5/2019).

Menurut hakim Sakata akibat perbuatan Ishida, hampir 120 orang Jepang jadi korban akibat investasi ilegal di Bali Indonesia.

Sejak April 2008 hingga September 2017 Ishida melakukan perbuatannya di Bali atas nama investasi tanah di Bali dan deposito mata uang asing.

Hal itu melanggar UU Investasi Jepang menyangkut uang 963 juta yen dikumpulkan dari hampir 120 orang warga Jepang dengan janji memberikan bunga besar.

"Pada saat bisnis mulai susah hentikan pembayaran akibatnya berdampak kerugian sangat bear kepada nasabah atau para korbannya. Maka diputuskan penjara 2 tahun enam bulan serta denda 3 juta yen," tambah hakim Sakata.

Berita Rekomendasi

Bersama dengan Ishida juga diputuskan hukuman penjara serta denda kepada orang yang ikut membantunya yaitu Sugino Nobuyuki (52) dan Shima Yoshinori (44).

Kasus pengumpulan dana di Jepang dengan target banyak orangtua di Jepang tidaklah sedikit saat ini dan menjanjikan bunga besar serta investasi di Indonesia di bidang properti, finansial serta pertambangan.

Para pelaku juga membuka perusahaan di Indonesia dengan meminjam nama warga Indonesia, sehingga bisa membuka akun bank dan transaksi uang lewat akun bank tersebut di Indonesia, yang kemudian diselewengkan oleh para pelaku tindak pidana Jepang, sehingga mengakibatkan banyak korban warga Jepang pula.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas