Pemagang Indonesia Tuntut Perusahaan Jepang 7 Juta Yen Karena Diperlakukan Tidak Benar
Pengacara tersebut melihat akibat perlakuan tidak adil pihak koperasi dan perusahaan Jepang tersebut, sehingga Riki jadi stres berat
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pemagang Indonesia di Hiroshima memasukkan tuntutan 7 juta yen ganti rugi kepada perusahaan Jepang Maruko Fish Co.Ltd. dan juga koperasi internasional Chu-A yang bermarkas di Yanonishi Aki-ku Hiroshima.
"Dari katanya saya minta pulang sendiri, uangnya gak bisa kembali. Tapi saya pingin kerja kembali ke Jepang," ungkap Riki Amrullah (26) saat jumpa pers bersama pengacaranya Shuichi Adachi Kamis ini setelah mengajukan tuntutan ke pengadilan Hiroshima siang tadi (23/5/2019).
Pengacara tersebut melihat akibat perlakuan tidak adil pihak koperasi dan perusahaan Jepang tersebut, sehingga Riki jadi stres berat dan mencari kompensasi upah yang belum dibayarkan dengan total gugatan 7.050.000 yen.
" Apabila seseorang ingin kerja di Jepang lalu diterima dan kemudian di suruh pulang, tentu itu masalah besar menurut saya," ungkap pengacara Adachi.
Riki datang ke Jepang 9 Januari 2018 yang diurus oleh Koperasi tersebut dengan rencana dipekerjakan di Maruko Fish Co.Ltd. untuk menangani pengembangbiakkan tiram di Akitsucho Higashi Hiroshima.
Datang ke Jepang lalu dilatih oleh Koperasi, tetapi karena kemampuan bahasa Jepangnya dianggap tidak mencukupi, tak bisa bekerja di perusahaan tersebut, diminta pulang ke Indonesia, belajar bahasa Jepang lagi di Indonesia, ungkap pihak Riki.
Dari pihak Koperasi tak bisa memberikan komentar apa pun karena belum mendapat bukti surat tuntutan ke pengadilan Hiroshima tersebut.
Tidak sedikit pelajar maupun pemagang Indonesia saat ini yang mendapat kekecewaan bahkan terkena penipuan untuk bisa bekerja di Jepang.
Info dan diskusi kerja di Jepang bisa diikuti bersama gratis lewat Facebook Kerja di Jepang ini :
https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/