Tidak Benar Pemda Kamakura Jepang akan Denda Turis yang Makan Sambil Berjalan
Seorang pejabat Pemda Kamakura memastikan bahwa pemberitaan mengenai denda dan sanksi bagi turis yang berjalan di Kota Kamakura tidaklah benar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kota Kamakura di Perfektur Kanagawa pada April 2019 resmi memberi imbauan kepada para turis untuk tidak makan sambil berjalan kaki.
Imbauan ini diberikan karena sampah kemasan dan sisa makanan yang dihasilkan turis menarik banyak hewan dan membuat warga lokal sibuk membersihkannya.
Komachi-dori, jalan dengan panjang 350 meter di Kamakura akan menjadi fokus imbauan untuk turis tidak makan di jalan.
Sebab jalan ini merupakan salah satu jalan tersibuk, dengan banyak stand makanan lokal dan dilewati 50.000-60.000 orang setiap harinya.
Imbauan bagi para turis ini tidak memiliki ganjaran atau sanksi. Namun diharapkan dapat dipatuhi turis untuk menghormati warga lokal.
Baca: Digadang-gadang Masuk Bursa Calon Menteri Asal Bali, Cok Ace Pilih Fokus Sebagai Wakil Gubernur
Terlebih dalam budaya Jepang, makan sambil berjalan atau melakukan aktivitas lain sebenarnya dianggap sebagai hal yang tidak sopan dan tidak menghormati makanan.
Budaya ini diperkirakan muncul sejak Perang Dunia II, kala warga Jepang kesulitan untuk mendapat makanan.
Bukan hanya Kamakura, di Jepang yang memberi imbauan dilarang makan sambil jalan bagi turis.
Baca: Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan
Kota Firenze di Italia bahkan memberlakukan aturan dengan sanksi denda bagi turis yang makan di jalan atau di luar restoran.
Sebelumnya, Kompas.com menulis artikel berjudul Mengapa Turis tak Boleh Makan Sambil Jalan di Jepang?
Selain mengotori jalan, turis-turis ini dinilai menganggu aktivitas orang serta dapat mengotori berbagai situs bangunan bersejarah dan fasilitas umum.
Denda yang diberikan sebesar 500 Euro atau setara Rp 8 juta bagi turis yang makan di jalan.
Tak Ada Denda