Ini Rincian Denda Bagi Mereka yang Overstay di Arab Saudi
Al Jawazat mengumumkan mereka akan memberlakukan penalti ketat bagi para ekspatriat yang memperpanjang masa berlaku visa mereka.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak terkait adanya halangan kepulangan pimpinna FPI Habib Rizieq Syihab ke Tanah Air mengudang perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah.
Namun seperti apa sebenarnya aturan yang diberlakukan bagi para pemegang visa Arab Saudi ?
Dikutip dari laman newlandchase.com, Rabu (10/7/2019), Arab Saudi memiliki aturan tegas bagi mereka yang 'overstay'.
Direktorat Jenderal kantor paspor (Al Jawazat) di Arab Saudi mengumumkan, mereka akan memberlakukan penalti ketat bagi para ekspatriat yang memperpanjang masa berlaku visa mereka.
Al Jawazat menyarankan kepada semua pemegang visa bahwa mereka harus memperhatikan persyaratan visa yang diajukan dan tidak melakukan perpanjangan, atau mereka akan menghadapi hukuman yang berat.
Baca: Tangis Baiq Nuril Pecah di Ruang Sidang DPR
Kemudian bagi perusahaan, harus menyimpan catatan rinci terkait berapa lama karyawan mereka tinggal di Arab Saudi dan berapa jumlah pengeluarannya.
Tentunya itu harus disesuaikan dengan peraturan visa mereka.
Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
Jika para pemegang visa tersebut tidak mematuhi atau melanggar aturan, maka mereka harus membayar denda hingga mencapai angka 50.000 Saudi Arabian Riyal (SAR) dan dibayangi hukuman penjara selama enam bulan.
Setelah itu mereka akan dideportasi dan yang paling parah adalah mereka dilarang untuk kembali mengunjungi Arab Saudi.