Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Japan Post Insurance, Perusahaan Data Ulang 26,48 Juta Nasabahnya di Jepang

Japan Post Insurance akhirnya harus mendata kembali sekitar 26,48 juta nasabahnya untuk mengecek ulang semua kontrak akibat skandal di perusahaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Skandal Japan Post Insurance, Perusahaan Data Ulang 26,48 Juta Nasabahnya di Jepang
Tokyo Shimbun
Presiden Mitsuhiko Uehira (kanan) dari Japan Post Insurance (AJPJ) dan Presiden Kunio Yokoyama (kiri) dari Japan Post meminta maaf dalam konferensi pers pada tanggal 10 Juli 2019. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Japan Post Insurance (AJPJ) akhirnya harus mendata kembali sekitar 26,48 juta nasabahnya untuk mengecek ulang semua kontrak yang ada akibat skandal di perusahaan asuransi tersebut.

Sebelumnya Presiden Mitsuhiko Uehira dari Japan Post Insurance (AJPJ) dan Presiden Kunio Yokoyama dari Japan Post meminta maaf kepada masyarakat saat konferensi pers pada tanggal 10 Juli 2019.

"AJPJ yang menerima penjualan konsinyasi, akan dikonfirmasi kembali dengan semua pelanggan apakah isi kontrak memenuhi keinginan mereka, dan lainnya," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (15/7/2019).

Masalah terungkap adanya penjualan penipuan oleh oknum AJPJ di masa lalu di mana uang nasabah tidak dibukukan.

Oleh karena itu AJPJ kini memberikan kesempatan untuk menanyakan kembali langsung kepada para nasabah mengenai kelanjutan atau pembatalan asuransinya setelah mengkonfirmasikan kondisi kontrak dan kondisi yang harus dibayar asuransi, dan pembatalan saat ini meningkat.

Logo Asuransi Jiwa Pos Jepang (AJPJ)
Logo Asuransi Jiwa Pos Jepang (AJPJ) (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Jumlah pelanggan AJPJ merupakan asuransi jiwa yang terbesar di Jepang dibandingkan nasabah perusahaan asuransi jiwa lainnya.

Saat menghubungi konsumen AJPJ juga akan meminta maaf karena telah memberikan kecemasan kepada pelanggan, serta akan menggunakan "Lembar Konfirmasi Konten Kontrak" untuk mengkonfirmasi konten kepada pelanggan.

Berita Rekomendasi

Jika ada permintaan pembatalan, tunjukkan formulir konfirmasi, akan dijelaskan dengan seksama, mendapatkan pemahaman, dan melanjutkan proses yang ada.

Baca: Pesona Sandhyca Putrie, Ajudan Cantik Iriana Jokowi, Pengakuannya Soal Status Singlenya Viral

Baca: Prabowo Bertemu Jokowi, PA 212 Menunggu Perintah Habib Rizieq dari Mekah

Jika ada klaim karena jatuh tempo asuransi, dan lainnya, akan dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian klaim untuk pembayaran asuransi di masa lalu.

Prosedur dan metode manajemen akan menghubungi pelanggan dan pemberitahuan ke kantor pos di seluruh tempat di Jepang.

Lebih dari 90.000 kontrak asuransi yang merugikan ditemukan, seperti koeksistensi kontrak lama dan baru dan pembayaran premi asuransi ganda, atau status non-asuransi setelah pembatalan kontrak lama.

Presiden Mitsuhiko Uehira dari Japan Post Insurance (AJPJ) dan Presiden Kunio Yokoyama dari Japan Post meminta maaf dalam konferensi pers pada tanggal 10 Juli 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas