Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Kasus Pernikahan Sedarah yang Pernah Menghebohkan Dunia, Seorang Ayah Nikahi Anak Kandungnya

Di Indonesia sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya berhasil diungkap polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Kasus Pernikahan Sedarah yang Pernah Menghebohkan Dunia, Seorang Ayah Nikahi Anak Kandungnya
pixabay.com
Ilustrasi. 

5. Patrick Stuebing – Susan Karolewski

Pernikahan sedarah terakhir yang juga menghebohkan dunia ini terjadi pada pernikahan Patrick dan Susan.

Mereka ini merupakan kakak adik yang hidup terpisah akibat si Patrick ini diadopsi oleh keluarga lain.

Patrick Stuebing – Susan Karolewski
Patrick Stuebing – Susan Karolewski ()

Saat beranjak dewasa dan berumur 23 tahun, Patrick kini mencari jejak keluarga aslinya, dan bertemu dengan keadaan terharu.

Sampai akhirnya mereka hidup bersama hingga si ibu Leipzig meninggal.

Pada saat itulah cinta Patrick dan Susan tumbuh bersemi dan berujung pada pernikahan.

Dan kini pernikahan mereka dikaruniai 4 anak , namun 2 dari mereka cacat.

BERITA REKOMENDASI

Akibat pernikahan sedarah ini diketahui oleh pihak hukum dan akhirnya Patrick dipenjara selama 2 tahun.

Bagaimana perkawinan sedarah ini menurut hukum Islam?

Bahaya hubungan sedarah

Berdasarkan hasil penelitian, adanya peningkatan risiko tambahan kematian sekitar 1,2 persen dibandingkan pernikahan bukan saudara dekat.

Sementara untuk cacat lahir terdapat peningkatan risiko 2 persen pada populasi umum dan 4 persen pada pernikahan yang orangtuanya memiliki hubungan darah. 


Perkawinan sedarah atau insest adalah hal yang tabu dalam sudut pandang agama. Meski dalam beberapa kebudayaan memperbolehkan.

Adapun beberapa dampak yang dapat timbul karena perkawinan sedarah diantaranya:

1. Anak berisiko tinggi terlahir dengan cacat serius

2. Gangguan mental

3. Kelainan resesif autosomal. Muncul penyakit atau cacat bawaah akibat adanya perkawinan dua gen abnormal.

4. Kelainan fisik bawaan

5. Gangguan intelektual parah

6. Kematian dini

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas