Tak Terima Ditilang, Tukang Listrik Ini Padamkan Listrik ke Kantor Polisi, Alasannya Nunggak
Balas dendamnya pada polisi setelah ditilang membuat instansi kepolisian setempat kalang kabut. Yakni dengan memutus aliran listrik selama empat jam.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Cerita pengendara yang tidak terima ditilang Polantas sudah menjadi lazim.
Tidak jarang kasus penilangan berujung pada tindakan hukum yang lain.
Namun yang dilakukan seorang tukang listrik (pegawai perusahaan listrik) di Uttar Pradesh ini, sangat tidak lazim.
Balas dendamnya pada polisi setelah ditilang membuat instansi kepolisian setempat kalang kabut.
Yakni dengan memutus aliran listrik selama empat jam.
Semuanya berawal ketika tukang listrik bernama Srinivas didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.Srinivas dihentikan oleh inspektur Ramesh Chandra di Badi Chapeti karena melanggar peraturan lalu lintas.
Mengaku salah, Srinivas memohon pada polisi untuk memaafkannya untuk yang terakhir kali.
Polisi menolak.
Srinivas dihukum membayar denda Rs 500 (Rp 102 ribu) karena kesalahan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tapi pria itu tidak terima dan merencanakan sesuatu yang jahat di kepalanya.
Srinivas memutuskan untuk mengumpulkan data semua tagihan listrik yang tertunggak milik kantor polisi.
Dia menemukan bahwa kantor polisi telah mengumpulkan tagihan Rs 6.62.463 (Rp 135 juta) sejak Januari 2016.
Tak hanya itu, dia juga memutuskan pasokan listrik untuk mereka.
"Saya meminta maaf padanya dan meminta untuk bicara dengan bos saya.
Tetapi dia tidak mendengarkan," kata Srinivas seperti yang dikutip dari TOI.
"Polisi itu, bersama rekan-rekannya, mulai menjelaskan kepada saya aturan tentang pelanggaran lalu lintas.
Dan saya menjelaskan kepada mereka aturan atau hukuman karena tidak membayar tagihan listrik tepat waktu," sambungnya.
Tidak tanggung, Srinivas memutuskan listrik kantor polisi selama empat jam.
Saat ditanyai alasan mengapa dia nekat melakukan hal itu, Srinivas merasa bahwa hukuman itu tidak adil.
Bagi Srinivas yang hanya berpenghasilan Rs 6.000 (Rp 1,2 juta), membayar denda Rs 500 membuatnya kesal.
Itulah sebabnya dia nekat melakukan hal ini.
Sementara itu, pihak kepolisian mengecam langkah balas dendam Srinivas, dan menganggap itu tidak pantas.
“Sejak jam 4.30 sore, tidak ada pasokan listrik di kantor polisi selama hampir empat jam.
Kami menghubungi pejabat senior DVVNL (perusahaan listrik) untuk menentang tindakan tukang listrik itu,” ucap seorang perwakilan polisi.
"Petugas kami bahkan tidak memberi ampun 70 orang polisi yang melanggar peraturan lalu lintas, bagaimana kami bisa memaafkan tukang listrik itu," tambahnya.
Dan soal tagihan listrik yang menunggak, pejabat polisi mengatakan bahwa jumlah tagihan yang jatuh tempo akan segera dibayarkan ke DVVNL.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Terima Ditilang Polisi, Tukang Listrik Balas Dendam Padamkan Listrik ke Kantor Polisi, https://medan.tribunnews.com/2019/08/04/tak-terima-ditilang-polisi-tukang-listrik-balas-dendam-padamkan-listrik-ke-kantor-polisi?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.