Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri
Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami yang berkata "sudah kewajibanmu melayaniku" pada istrinya sebelum akhirnya memperkosanya dipidana kurungan penjara selama 16 tahun.
Seperti yang diberitakan Mirror, sang istri, Kelly Penny (36) memberikan bukti pada polisi bahwa ia menderita bertahun-tahun di tangan suaminya, Gareth Rainbow (36).
Wales Online mengabarkan, Gareth melamar Kelly setelah 6 bulan berpacaran.
Namun, pasangan impian Kelly berubah menjadi pelaku kekerasan.
Baca: Ayah Vanessa Angel Kerap Di-Tag Foto Seksi Anaknya, Doddy Sudrajat Jijik, Nasehatnya Tidak Dianggap
Baca: Fakta Menarik Kalimantan Timur, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
Di pengadilan Cardiff Crown Court, Wales, UK, Gareth dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Kelly berkata:
"Aku membuat pernyataan pada polisi dan melaporkan Gareth atas kasus pemerkosaan tapi Gareth menyangkal semuanya."
"Aku tak punya pilihan selain memberi bukti karena aku tahu aku harus melakukannya."
"Aku berharp juri percaya padaku setelah apa yang telah aku lalui selama ini."
Baca: Pupung, Pria yang Dibakar Istrinya di Dalam Mobil Dikenal sebagai Relawan Jokowi di Pilpres 2019
Baca: Delon Thamrin Mantap Persunting Pengusaha Tajir Asal Semarang Setelah Cerai dari Yeslin Wang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.