Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun, Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah

Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Gigih
zoom-in Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun, Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah
Istimewa
Ilustrasi - Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah. 

Namun, Lan memberikan bukti yang cukup.

Melalui catatan harian yang selama ini dia tulis dalam buku diary, terungkap bahwa Lan hafal dan mendeskripsikan bagian-bagian intim dalam tubuh Fang.

Lan juga mengaku, dirinya diperkosa oleh Fang dan berhubungan suami istri hampir setiap hari saat minggu pertama berkencan.

Bahkan, sebelum usianya 14 tahun, Lan mengungkap bahwa dia dan Fang telah berhubungan intim sebanyak 129 kali dalam delapan bulan.

Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 156 kali selama 7 bulan berikutnya.

Ibu Lan pun melaporkan perbuatan guru bimbel anaknya tersebut ke polisi.

Fang dijathui hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena memperkosa gadis di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Kasus Serupa

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.

Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.

Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Dilansir Tribun Jakarta, berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut :

1. Berstatus Mahasiswa

Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas