Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun, Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah

Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Gigih
zoom-in Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun, Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah
Istimewa
Ilustrasi - Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah. 

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.

2. Korban Sakit di Anus

Korban, JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.

"Jadi korban dioral kemaluannya, kemudian sampai dengan tahap terakhir itu penetrasi terhadap anus korban. Dari visum audah jelas ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban," ujar Arman saat gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

3. Berlangsung Selama 2 Tahun

Laiknya seorang predator pedofil, Imam terus melakukan aksi bejatnya selama dua tahun ia mengajar.

Berita Rekomendasi

Kompol Arman menyebutkan korban tak ingat pasti berapa kali pencabulan itu dilakukan.

Namun intensitasnya cukup sering dan diperkirakan sampai puluhan kali.

"Bimbel tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2017 bukan Juli sampai dengan Mei 2019, jadi hampir selama dua tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," tambahnya.

Aksi bejat itu dilakukan selalu di rumah korban, saat jam bimbel.

"Selama dua tahun itu bertahap dari oral, dipegangi penisnya korban dengan tahap terakhir sampai penetrasi. Berkali-kali mungkin ya sering, jadwal privat seminggu sekali," ujarnya.

Sampai saat ini, Polres Tangsel baru menerima satu laporan, dari orang tua JEA.

Arman berharap jika ada kejadian serupa atau yang dilakukan oleh tersangka yang sama, segera melapor ke Polres.

"Mungkin bisa disebarkan agar ketahuan jika ada korban yang lain," jelasnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

4. Pernah Jadi Korban

Kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan tak mungkin menimbulkan trauma.

Hal itu yang terjadi pada Imam Baihaqi (24), seorang guru bimbingan belajar, tersangka kasus pencabulan terhadap murid privatnya sendiri.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Imam ditangkap aparat Polres Tangsel karena dugaan mencabuli JEA (15) saat mengajar privat di kediaman korban.

Aksi bejat itu sudah dilakukan Imam selama dua tahun dari awal mengajar pada 2017 lalu secara terus menerus, perkiraan sementara mencapai puluhan kali.

Hasil visum menunjukkan ada luka aonekan di anus korban. Hal itu senada dengan laporan orang tua korban yang menyebut Imam sampai melakukan sodomi.

Namun di balik itu, pihak kepolisian mendapat cerita lain soal Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, mengatakan, Imam juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih kanak-kanak.

Atas hal itu, dan perbuatan cabulnya, Imam akan diperiksa psikologinya.

"Kita akan periksa psikoligis, kemudian bekerja sama dengan P2TP2A karena dari interogasi tersangka didapatkan keterangan atau fakta yang bersangkutan pun menjadi korban pencabulan," ujar Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

"Itulah bahayanya jika ada kekerasan terhadap anak, itu menimbulkan trauma yang mendalam, dan ini sangat sulit untuk kita hilangkan makanya kita bekerja sama dengan P2TP2A," tambahnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com, Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Jakarta, Ferdinand Waskita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas