Pejabat di China Korupsi, Polisi Sita 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Rp 522 Triliun
Pejabat di China Diduga Korupsi, di Rumahnya Ditemukan 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Senilai Rp 522 triliun
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Pejabat di China Diduga Korupsi, di Rumahnya Ditemukan 13 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Senilai Rp 522 triliun
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan tumpukan emas batangan dan uang tunai setara Rp 522 triliun di basement rumah seorang pejabat di China yang diduga melakukan korupsi.
Dilansir The Sun, pejabat itu bernama Zhang Qi, berusia 58 tahun.
Zhang Qi diinvestigasi oleh Komisi Pengawas Nasional yang kemudian menemukan 13,5 ton emas batangan senilai Rp 9 triliun.
Baca: Dukun Palsu di Palembang, Modal Segenggam Beras dan Uang Rp 700 Ribu Janjikan 1 Kg Emas Batangan
Baca: Pria Ini Janjikan Ubah Beras Jadi Emas Batangan dalam 41 Hari
Video memperlihatkan para penyelidik sedang memeriksa tumpukan besar emas batangan, beberapa di antaranya "tumpah" dari rak ke lantai.
Selain emas batangan, tumpukan uang tunai juga ditemukan.
Uang itu terdiri dari berbagai macam mata uang, seperti dollar, yuan, dan euro.
Zhang Qi adalah sekretaris Komite Partai Komunis Haikou, ibu kota Provinsi Hainan dengan populasi sekitar sembilan juta orang.
Posisinya setara dengan walikota, menurut peringkat pejabat Partai Komunis Tiongkok.
Baca: Fakta Pilu Guru Berwajah Bocah yang Viral, Ternyata Pertumbuhan Terganggu & Tak Alami Tanda Pubertas
Baca: Video Viral Mahasiswa Joget Tik Tok Entah Apa yang Merasukimu di Hadapan Rektor saat Prosesi Wisuda
Ia juga menjadi anggota Komite Tetap Provinsi Hainan.
Kini dua jabatan yang dipegang Zhang Qi telah dicopot oleh Komisi Inspeksi Disiplin dari Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok.
Jika kejahatan ekonominya itu terbukti, Zhang Qi terancam hukuman mati.
Baca: DPR Revisi UU Permasyarakatan: Napi Koruptor Boleh Pulang ke Rumah dan Jalan-jalan ke Mall
Simak videonya berikut:
Sementara itu, Presiden China Xi Jinping menindak keras korupsi karena itu adalah kebijakan utama Partai Komunis.
Lebih dari 10.000 orang telah didakwa melakukan korupsi sejak ia menjabat pada tahun 2012.
Baca: Menkumham Bantah Hukuman Bagi Koruptor Dalam RUU KUHP Lebih Ringan
Menurut laporan, setidaknya 120 petinggi korup telah ditemukan dalam penyelidikan serupa - termasuk perwira militer dan eksekutif tinggi.
Dilansir Mirror, Cina menduduki urutan ke-87 di Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional (TI) tahun 2018.
Sebagai perbandingan, Indonesia ada di urutan ke-89.
Denmark dan Selandia Baru sebagai "negara terbersih" masing-masing berada di urutan 1 dan 2.
Hukuman Bagi Koruptor di Berbagai Negara
Dilansir Grid ID, inilah hukuman yang ditetapkan beberapa negara bagi warganya yang berani melakukan korupsi:
1. Arab Saudi
Di negara ini, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.
Mereka adalah penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.
2. China
Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
3. Jerman
Jerman tak segan-segan memberi hukuman berat jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi.
Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
4. Malaysia
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan hukuman gantung buat para koruptor.
Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.
5. Vietnam
Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.
Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.
6. Korea Selatan
Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.
Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.
Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
7. Amerika Serikat
Negeri Paman Sam tidak mengenal hukuman mati bagi koruptor.
Namun mereka menyediakan hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun.
Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Grid.ID)