Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER - Viral Pemotretan di Pemakaman, Meski Sudah Minta Maaf, Pemilik Butik Terancam Hukuman Ini

Sempat viral pemotretan baju pengantin di pemakaman, pemilik butik sudah minta maaf tapi kini terancam 1 tahun penjara

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER - Viral Pemotretan di Pemakaman, Meski Sudah Minta Maaf, Pemilik Butik Terancam Hukuman Ini
Kolase Tribunnews: Twitter @chrissytwittwit, Facebook ViralPress Malaysia
Sempat viral pemotretan baju pengantin di pemakaman, pemilik butik sudah minta maaf tapi kini terancam 1 tahun penjara 

"Saya akan bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi."

"Jangan salahkan atau libatkan para model dan fotografer."

Baca: VIRAL Foto Anak Kecil Numpang Nonton Film Kartun di TV Tetangga, Cuma Bisa Mengintip dari Kejauhan

Dalam sebuah wawancara dengan Harian Metro, Amirah menjelaskan mengapa ia memilih pemakaman sebagai tempat photoshoot.

Ia beralasan hanya ingin membuat fotonya unik.

Ia memilih pemakaman karena terinspirasi dari foto yang diambil oleh fotografer Barat.

Facebook ViralPress Malaysia
Facebook ViralPress Malaysia 

Selain itu, menurutnya, foto-foto yang diunggah tidak dimaksudkan untuk promosi apapun.

BERITA REKOMENDASI

Amirah membela diri dengan mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat menggunakan foto itu untuk menjelakkan agama atau ras lain.

Simak video permintaan maafnya berikut ini:

Namun nampaknya permintaan maaf itu tidak membuat masalah selesai begitu saja.

Polisi kini tengah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam pemotretan itu.

Dilansir The Star, Kepala Departemen Investigasi Kriminal Johor, Md Yusof Ahmad berkata mereka telah memanggil orang-orang yang terlibat dan memberi mereka pertanyaan.

Namun belum ada yang ditahan.

"Sejauh ini belum ada yang ditahan, kami hanya memberi beberapa pertanyaan," ucap Md Yusof Ahmad Kamis (7/11/2019) lalu.

"Meski pemilik butik sudah meminta maaf kepada publik, tapi polisi akan melanjutkan investigasi kasus ini."

"Aksi menerobos masuk ke pemakaman agama lain menjadi masalah sensitif," tambahnya.

Md Yusof Ahmad berkata pihak yang terlibat bisa dikenai hukuman penjara satu tahun, denda, atau keduanya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas