Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KJRI Hong Kong Temukan Jejak Sosialita Indonesia yang Diduga terlibat Tindak Penipuan

South China Morning Post edisi Sabtu (7/12/2019) menulis artikel dengan judul The Rise and Fall of Hong Kong Socialite Azura.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KJRI Hong Kong Temukan Jejak Sosialita Indonesia yang Diduga terlibat Tindak Penipuan
SCMP
Laporan South China Morning Post tentang sosialita Indonesia berinisial Azura Luna Mangunhardjono yang diduga terlibat tindak penipuan di Honbg Kong, Sabtu (7/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengungkap jejak rekam warga negara Indonesia (WNI) yang tengah diburu karena dugaan penipuan.

Diketahui, South China Morning Post edisi Sabtu (7/12/2019) menulis artikel dengan judul The Rise and Fall of Hong Kong Socialite Azura.

Perempuan asal Kediri, Jawa Timur, bernama Azura Luna Mangunhardjono (diduga bukan nama sebenarnya), dilaporkan dalam artikel itu telah melakukan serangkaian penipuan selama beberapa tahun belakangan.

Azura berpura-pura menjadi sosialita Hong Kong yang lahir dari keluarga kaya raya di Indonesia.

Konsul Muda Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI, Vani Alexandra Lijaya menuturkan, KJRI mengetahui kasus WNI itu dari media setempat dan langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan otoritas setempat maupun di pusat. 

Baca: Biasa Serba Glamor, Ini Potret Sederhana Nia Ramadhani Saat Ajari Anak Belajar, Pakai Kaos!

KJRI Hong Kong pernah menerbitkan paspor penggantian atas nama yang tersebut pada tahun 2016

Berita Rekomendasi

Diketahui berdasarkan koordinasi dengan otoritas Pusat, Azura terdeteksi meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada tahun 2018.

"Sejauh ini yang bersangkutan diketahui tidak berada di Hong Kong," kata Vania saat dikonfirmasi Tribun pada Sabtu (7/12/2019).

Namun Vania menambahkan, hingga saat KJRI Hong Kong tidak pernah menerima laporan maupun tuntutan dari pihak manapun di Hong Kong.

Sesuai dengan UU dan Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia, bagi setiap WNI yang berada di Luar Negeri, kemudian menghadapi masalah hukum baik sebagai pelaku ataupun korban, Perwakilan RI (KJRI Hong Kong) akan memberikan bantuan hukum.

"Bantuan hukum secara proposional dan terukur, antara lain, memberikan advokasi, pendampingan pada proses persidangan, penyediaan penterjemah, dan langkah-langkah lain yang dianggap perlu," tutur Vania.

Azura diketahui tidak membayar sewa apartemen dengan total tagihan sebesar HK $ 460.000 (Rp 826 juta).

Sebuah organisasi yang berbasis di Hong Kong telah mengajukan laporan polisi dan menyewa pengacara untuk mendapatkan kembali uang mereka sebesar HK $ 170.000 (Rp 305 juta) untuk barang yang ditawar Azura di pelelangan dan kemudian tidak dibayar.

Mantan teman lain berpendapat bahwa Azura berhutang £ 20.000 (Rp 369 juta) untuk membeli anggur.

Pembantu Azura juga mengaku tak dibayar selama delapan tahun sehigga Azura berutang HK $ 76.000 (Rp 136 juta) untuk upahnya.

Asisten Rumah Tangga tersebut juga telah telah melaporkannya ke pengadilan buruh.

Bahkan pembersih karpet dan toko bunga mengatakan Azura berutang uang kepada mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas