Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Pria Gegerkan Pengadilan Karena Memperkosa & Membunuh Wanita

17 tahun yang lalu, seorang pria bernama Willy Bardon (45) menculik dan memperkosa seorang wanita bernama Elodie Kulik yang saat itu berusia 24 tahun.

Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
zoom-in Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara, Pria Gegerkan Pengadilan Karena Memperkosa & Membunuh Wanita
Istimewa via Tribun Manado
Ilustrasi - Coba Mesum Sama Pasangannya, Cowok di Kediri Nyamar Pakai Jilbab, Kedoknya Terkuak Karena 1 Hal 

TRIBUNNEWS.COM - Elodie, 24, diculik, diperkosa, dan dibunuh setelah mobilnya disergap, selama perjalanan pulang dari sebuah restoran.

Mayat hangus Elodie ditemukan oleh seorang petani di lapangan terbang bekas di Tertry pada 12 Januari 2002.

17 tahun yang lalu, seorang pria bernama Willy Bardon (45) menculik dan memperkosa seorang wanita bernama Elodie Kulik yang saat itu berusia 24 tahun.

Bardon kemudian diadili atas kejahatan yang dilakukannya pada tahun 2002.

Ilustrasi korban pembunuhan
Ilustrasi korban pembunuhan (ndtv.com)

 Viral Wanita Diterkam Dua Harimau Secara Brutal yang Dibesarkannya dari Bayi, Ini Bentuk Cinta

 Setelah Viral Kupas Salak, Nia Ramadhani Heboh Baru Lewat Unggahan Setrika Baju, Bikin Gagal Fokus

Pria itu baru saja dijatuhi hukuman 30 tahun karena pemerkosaan, penculikan dan menahan seseorang di luar kehendak mereka diikuti dengan kematian, tetapi dibebaskan dari (tuduhan) pembunuhan, seperti melansir dari Daily Star, Selasa (10/12/2019).

Manajer bank berusaha memanggil layanan darurat ketika Elodie diseret dari kendaraannya.

Rekaman audio dari panggilan telepon ini digunakan dalam kasus pengadilan, yang pada akhirnya mengarah pada Willy.

BERITA TERKAIT

Saksi mata mengatakan kepada pengadilan bahwa salah satu suara laki-laki yang terdengar dalam panggilan polisi dapat diidentifikasi sebagai Bardon.

BBC melaporkan jejak sperma ditemukan di kondom di tempat kejadian, bersama dengan empat set DNA yang tidak lengkap dan sidik jari.

Namun, tidak sampai satu dekade kemudian semua temuan itu dapat digunakan sebagai bukti.

HALAMAN SELANJUTNYA ====================================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas