Dimakzulkan, Trump Dijerat Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Menghalangi Penyelidikan Kongres
Partai Demokrat resmi merilis dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat resmi merilis dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Presiden 73 tahun itu dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres AS.
Nantinya, DPR AS bakal melakukan voting pada pekan depan untuk menentukan apakah menerima pasal pemakzulan yang diberikan.
Trump menanggapinya dengan gusar, di mana dia menyatakan pasal yang diajukan oleh Demokrat "sangatlah konyol".
Namun seperti dilansir AFP Rabu (11/12/2019), Demokrat yang menguasai DPR AS menyebut Presiden AS tidak kebal hukum.
"Harus kami perjelas."
"Tidak ada, bahkan presiden sekali pun, yang berada di atas hukum," tegas Ketua Komite Kehakiman DPR AS, Jerry Nadler.
Dia menyatakan suami Melania itu sudah mengkhianati kepercayaan publik, dan menempatkan keamanan AS dalam bahaya.
Trump disebut menekan Ukraina untuk mengintervensi Pilpres AS 2020 demi kepentingan politik dan pribadinya.
Demokrat mengajukan pasal tersebut supaya dibahas di tingkat komite kehakiman, sebelum diserahkan ke Kongres melalui rapat paripurna.
Dalam pasal itu, oposisi menuding presiden dari Partai Republik tersebut melakukan "kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi".
Demokrat menyatakan Trump bakal menjadi "ancaman bagi Konstitusi AS" jika tetap menjadi orang nomor satu di Negeri "Uncle Sam".
Gedung Putih membalas dengan menyebut pemakzulan yang diajukan Demokrat hanyalah upaya mereka membalas kekalahan di Pilpres AS 2016.
"Presiden akan menghadapi ini di level Senat, dan berharap dia dipulihkan karena tak bersalah," ungkap juru bicara Stephanie Grisham.