Aturan Viral Sekolah di Thailand, Larang Siswi Pakai Rok Pendek & Berponi, Melanggar Masuk Penjara
Thailand memberlakukan sebuah aturan bagi siswi perempuan yakni melarang mereka mengenakan seragam sekolah yang minim.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sekolah di Thailand telah membuat aturan sekolah yang menyita perhatian publik, yang secara khusus diperuntukkan bagi siswa perempuan.
Sebelumnya Thailand telah mengeluarkan aturan terkait melarang siswinya untuk memakai seragam minim dan rok ketat.
Yang terbaru, sekolah di Thailand telah memberlakukan aturan baru lagi yakni melarang siswinya memiliki rambut dengan model poni.
Berikut aturan-aturan sekolah di Thailand yang menyita perhatian publik, dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Larang Siswinya Mengenakan Seragam Sekolah yang Minim
Thailand memberlakukan sebuah aturan bagi siswi perempuan yakni melarang mereka mengenakan seragam sekolah yang minim, atau mengenakan rok pendek.
Aturan tersebut pun dikuatkan dengan adanya pembaruan UU Perlindungan Anak 2003 yang diumumkan pada (30/8/2019) lalu.
Ini merupakan pembaruan pertama sejak 2005, Kementerian Pendidikan Thailand menyatakan UU itu dimaksudkan untuk era dan masyarakat yang lebih modern.
Langkah kementerian untuk meningkatkan aturan soal seragam sekolah terjadi di tengah negara lain yang mengizinkan siswanya memilih seragam yang diinginkan.
Apalagi, penelitian memaparkan insiden penyerangan seksual kecil kaitannya dengan pakaian perempuan, dikutip dari Kompas.com dari ThaiExaminer.com via Asia One Rabu (4/9/2019).
Baca: Fakta Viralnya Tagihan Parkir di Bandara Adi Sumarmo Capai Rp 10 Juta
Baca: Gegara KTP Pria Kehilangan Bayi yang Dilahirkan Istri, Tak Ditolong RS Meski Separuh Badan Keluar
Aturan tersebut untuk membuat para perempuan yang masih berstatus siswa di Thailand berpakaian sopan, dan mengekang tren pakaian minim.
Meski demikian, secara siginifikan dalam aturan tersebut tak dijelaskan secara signifikan seperti apa seharusnya pakaian murid perempuan.
Dalam peraturan tersebut tertera hukuman bagi yang melanggarnya.
Yakni adanya denda hingga 30.000 baht, atau Rp 13 juta, bahkan hukuman penjara.