Aturan Viral Sekolah di Thailand, Larang Siswi Pakai Rok Pendek & Berponi, Melanggar Masuk Penjara
Thailand memberlakukan sebuah aturan bagi siswi perempuan yakni melarang mereka mengenakan seragam sekolah yang minim.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sekolah di Thailand telah membuat aturan sekolah yang menyita perhatian publik, yang secara khusus diperuntukkan bagi siswa perempuan.
Sebelumnya Thailand telah mengeluarkan aturan terkait melarang siswinya untuk memakai seragam minim dan rok ketat.
Yang terbaru, sekolah di Thailand telah memberlakukan aturan baru lagi yakni melarang siswinya memiliki rambut dengan model poni.
Berikut aturan-aturan sekolah di Thailand yang menyita perhatian publik, dilansir Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Larang Siswinya Mengenakan Seragam Sekolah yang Minim
Thailand memberlakukan sebuah aturan bagi siswi perempuan yakni melarang mereka mengenakan seragam sekolah yang minim, atau mengenakan rok pendek.
Aturan tersebut pun dikuatkan dengan adanya pembaruan UU Perlindungan Anak 2003 yang diumumkan pada (30/8/2019) lalu.
Ini merupakan pembaruan pertama sejak 2005, Kementerian Pendidikan Thailand menyatakan UU itu dimaksudkan untuk era dan masyarakat yang lebih modern.
Langkah kementerian untuk meningkatkan aturan soal seragam sekolah terjadi di tengah negara lain yang mengizinkan siswanya memilih seragam yang diinginkan.
Apalagi, penelitian memaparkan insiden penyerangan seksual kecil kaitannya dengan pakaian perempuan, dikutip dari Kompas.com dari ThaiExaminer.com via Asia One Rabu (4/9/2019).
Baca: Fakta Viralnya Tagihan Parkir di Bandara Adi Sumarmo Capai Rp 10 Juta
Baca: Gegara KTP Pria Kehilangan Bayi yang Dilahirkan Istri, Tak Ditolong RS Meski Separuh Badan Keluar
Aturan tersebut untuk membuat para perempuan yang masih berstatus siswa di Thailand berpakaian sopan, dan mengekang tren pakaian minim.
Meski demikian, secara siginifikan dalam aturan tersebut tak dijelaskan secara signifikan seperti apa seharusnya pakaian murid perempuan.
Dalam peraturan tersebut tertera hukuman bagi yang melanggarnya.
Yakni adanya denda hingga 30.000 baht, atau Rp 13 juta, bahkan hukuman penjara.
2. Larang Sisiwinya Memiliki Rambut Poni Lantaran Dianggap Tak Rapi
Sebuah sekolah khusus anak perempuan di Thailand melarang siswinya memiliki rambut dengan poni, lantaran dianggap tidak rapi.
Menurut pemberitaan dari Coconuts, dalam kontrak tersebut disebutkan jika seorang siswi gagal mematuhi aturan tersebut, mereka akan diberi tiga peringatan atas gaya rambut berponi.
Lantas apabila masih melanggar siswi tersebut akan diusir dari sekolah.
Detail aturan sekolah tersebut pun tersebar di sosial media, dan sontak viral, serta menjadi perbicangan publik.
Dalam aturan tersebut, sekolah membuat kontrak peraturan rambut berponi tanpa nama dan meminta orang tua untuk menandatangani pernyataan bahwa untuk mengakui pelanggaran anak mereka.
"Saya (nama orang tua), orang tua dari (nama siswa) mengakui bahwa anak saya melanggar peraturan sekolah dengan mendapatkan poni (pinggiran)," bunyi kontrak.
Dalam larangan tersebut menyebut rambut perempuan yang berponi, akan melanggar pedoman kerapian umum.
Kontrak berlanjut: "Perjanjian ini berarti bahwa siswa akan diberikan waktu untuk menumbuhkan poni mereka.
Mereka tidak diperbolehkan berambut poni lagi selama bersekolah di situ.
Para siswa harus pakai jepit rambut hitam agar tetap rapi.
'Saya setuju untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah tanpa syarat."
Ribuan orang bereaksi keras terhadap kontrak yang tersebar viral di Facebook.
Warga anggap kontrak dari sekolah hanyalah memperbudak gadis-gadis dengan peraturan yang kejam.
Thailand mengamati kebiasaan sosial kuno yang relatif dibandingkan dengan dunia Barat.
Dalam konteks bisnis, misalnya, akan dianggap tidak pantas bagi seorang wanita untuk mengenakan rok di atas lutut atau rok mini
Selain itu mereka menggangap seorang perempuan harus berpakaian dengan pundak yang tertutup.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive/Dian Anditya Mutiara)