Donald Trump Jadi Presiden Ketiga dalam Sejarah AS yang Dimakzulkan, Kemungkinan Akan Bernasib Sama
Donald Trump Menjadi Presiden Ketiga yang Dimakzulkan dalam Sejarah Amerika Serikat. Ia Dimakzulkan DPR atas Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Garudea Prabawati
Senator memainkan peran juri sementara Ketua Mahkamah Agung John Roberts akan mengawasi persidangan sebagai hakim.
Diperlukan dua pertiga suara untuk menjatuhkan vonis pada Trump.
Artinya, diperlukan 20 anggota Partai Republik untuk mendukung pemakzulan Trump.
Namun, sejauh ini tidak seorang senator pun dari Partai Republik yang memberi sinyal mereka akan memilih untuk menghukum Trump.
Saat pembacaan putusan hasil voting, Ketua DPR Pelosi berkata hari itu adalah yang suram.
Ia bahkan mencegah para anggota partai Demokrat untuk bertepuk tangan saat pasal pertama diketok palu.
Partai Republik telah berulang kali berargumen bahwa Trump tidak melakukan kesalahan, meskipun presiden sendiri mengakui hampir semua yang diuraikan pelapor.
Partai Republik juga menyerang proses pemakzulan.
Selama fase pertama, ketika para saksi bersaksi dalam sidang tertutup, Partai Republik menuduh Demokrat menciptakan "ruang pemakzulan gaya Soviet."
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.