Donald Trump Jadi Presiden Ketiga dalam Sejarah AS yang Dimakzulkan, Kemungkinan Akan Bernasib Sama
Donald Trump Menjadi Presiden Ketiga yang Dimakzulkan dalam Sejarah Amerika Serikat. Ia Dimakzulkan DPR atas Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Garudea Prabawati
Donald Trump Menjadi Presiden Ketiga yang Dimakzulkan dalam Sejarah Amerika Serikat. Ia Dimakzulkan DPR atas Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Menghalangi Penyelidikan Kongres
TRIBUNNEWS.COM - DPR memutuskan untuk memakzulkan Presiden Donald Trump atas kejahatan tingkat tinggi dan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
DPR menuduh Donald Trump telah mengkhiantai negara demi kepentingan politiknya serta menghalangi investigasi kongres dalam tindakannya.
Seperti yang dilansir CBS News, anggota parlemen Demokrat menyerahkan hukuman berat kepada DPR di bawah Konstitusi, menyetujui dua pasal pemakzulan setelah melalui perdebatan panjang sebelumnya.
Pasal pertama, yaitu penyalahgunaan kekuasaan, menghasilkan 230-197-1 suara, dengan satu anggota memberikan pilihan netral atau tidak memilih.
Sementara itu, pasal kedua, yaitu menghalani penyelidikan kongres, menghasilkan 229-198-1 suara, dengan satu anggota memberikan pilihan netral atau tidak memilih.
Donald Trump menjadi presiden ketiga dalam 231 tahun sejarah kepemimpinan Amerika Serikat yang dimakzulkan, setelah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Andrew Johnson dan Bill Clinton sama-sama dibebaskan di tingkatan senat.
Trump nampaknya akan bernasib sama, karena anggota senat didominasi oleh partainya, yaitu Partai Republik.
Voting pemakzulan merupakan puncak dari investigasi berbulan-bulan oleh Partai Demokrat atas usaha presiden yang menekan pemerintah Ukraina melakukan investigasi yang akan menguntungkannya secara politik.
Penekanan yang dilakukan Trump termasuk penyelidikan sebuah perusahaan yang mempekerjakan putra mantan wakil presiden Joe Biden, satu dari calon saingan utama Trump dalam pemilihan presiden 2020.
Gedung Putih menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan dalam kapasitas apa pun, menjadi salah satu pemicu untuk pasal kedua pemakzulan.
Proses tersebut telah menimbulkan perpecahan yang mendalam antara partai-partai dan di antara para pemilih Amerika secara keseluruhan.
Presiden dan Partai Republik dengan gigih membela tindakannya dan menuduh Demokrat menghasut partisan untuk melengserkannya dari jabatan.