DPR AS Makzulkan Presiden Donald Trump, Nasibnya Tergantung Senat
Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi dimakzulkan DPR AS.
Pemakzulan terhadap presiden yang dikenal kontroversial tersebut dilakukan berdasarkan voting yang dilakukan Rabu malam (18/12) waktu setempat atau Kamis (19/12) pukul 8.00 WIB.
Dilansir dari theguardian.com, voting tersebut dilakukan terhadap dua pasal yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.
Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.
Sementara itu, mayoritas parlemen menyetujui pasal kedua bahwa Donald Trump menghalang-halangi kongresnya.
Baca: Tujuh Fakta Sidang Pemakzulan Terhadap Presiden Donald Trump
Baca: Kaleidoskop September 2019 - Kisah Wanita Kerja Jadi Ibu Pengganti Dibayar 260 Juta per Melahirkan
Baca: Tak Cuma Edhy Prabowo, Donald Trump Ternyata Juga Pernah Kena Bully Soal Lobster, Begini Kisahnya!
Akibat hal tersebut, Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan DPR, setelah Bill Clintan dan Andrew Johson.
Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana mereka akan membahasnya tahun depan.
Di tahap ini, kecil kemungkinan Donald Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Kirim Surat ke DPR AS
Sebelum dimakzulkan, Donald Trump rupanya sempat mengirim surat untuk Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.
Dalam surat penuh kemarahan yang ditujukan kepada Pelosi, Trump menuduh si Ketua DPR AS "mengumumkan perang terhadap demokrasi".
"Engkau telah merendahkan dengan menganggap penting sebuah kata yang jahat, pemakzulan!" tulis presiden 73 tahun itu.
Dalam surat sepanjang enam halaman itu dilansir BBC Selasa (17/12/2019), Trump mengkritik proses maupun terhadap Pelosi.
Dia mengklaim telah "dicabut dari proses dasar Konstitusi AS melalui pemakzulannya", dengan haknya untuk menyajikan bukti disanggah.