Tujuh Fakta Sidang Pemakzulan Terhadap Presiden Donald Trump
Pada Rabu waktu setempat (18/12/2019), Presiden Donald Trump bakal menjalani sidang pemakzulan di DPR AS.
Editor: Sugiyarto
WASHINGTON DC - Pada Rabu waktu setempat (18/12/2019), Presiden Donald Trump bakal menjalani sidang pemakzulan di DPR AS.
DPR yang dikuasai Demokrat bakal melakukan sidang paripurna untuk memutuskan dua pasal yang disangkakan.
Trump dijerat dengan pasal pemakzulan, yakni menyalahgunakan kekuasaan serta sengaja menghalangi penyelidikan Kongres.
Jelang sidang pemakzulan itu, berikut yang perlu Anda ketahui seperti dirangkum dari AFP:
1. Si Pelapor
DPR AS yang dikuasai Demokrat memutuskan untuk melakukan penyelidikan buntut adanya pengakuan dari seorang pelapor.
Keluhan itu disampaikan pada 12 Agustus, dengan si pelapor disebut merupakan sosok yang berada dalam lingkungan intelijen AS.
Dalam laporannya, sosok itu menuturkan Trump "menggunakan kekuasaannya untuk memperkuat posisi politik jelang Pilpres AS 2020".
Si pelapor merujuk kepada percakapan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli.
2. Percakapan Telepon
Disebutkan dalam percakapan itu, Trump meminta Zelensky untuk "mengawasi" calon rivalnya di Pilpres AS 2020, Joe Biden, dan anaknya Hunter.
Trump dituduh sengaja menahan bantuan militer Ukraina senilai 391 juta dollar AS (Rp 5,4 triliun) sebagai ganti penyelidikan Kiev.
Sang presiden bersikukuh dia tidak bersalah. Namun Demokrat menyatakan meminta investigasi dari negara asing saja sudah menyalahgunakan jabatam.
Sebagai respons, pada 25 September Gedung Putih merilis transkrip rekaman percakapan Trump dan Zelensky yang menjadi masalah.