Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Dimakzulkan, Fahri Hamzah Puji Sistem Politik Amerika: Presiden Tak Boleh Lampaui Hukum

Fahri Hamzah menilai, peristiwa pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh presiden dan badan legislatif.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Donald Trump Dimakzulkan, Fahri Hamzah Puji Sistem Politik Amerika: Presiden Tak Boleh Lampaui Hukum
Richard Susilo
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump oleh DPR Negara Paman Sam tersebut dikomentari politisi Indonesia, Fahri Hamzah.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut memberikan pujian atas sistem perpolitikan Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah melalui cuitan Twitter pribadinya, @Fahrihamzah, Kamis (19/12/2019).

Ia menilai, sekuat apapun Presiden tak boleh melampaui batas hukum yang telah dibuat.

"Sekali lagi, sistem politik dan ketatanegaraan Amerika Serikat menunjukkan kehebatannya."

"Bahwa presiden, sekuat dan sehebat apapun tidak boleh melampaui hukum.

Sehingga dibuktikan secara telanjang oleh kongres (kamar DPR) bahwa ia telah melanggar dan kayak dijatuhkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pelajaran untuk Setiap Presiden

Fahri Hamzah juga mengungkapkan, peristiwa politik di Amerika Serikat tersebut dapat menjadi pelajaran untuk seluruh pemimpin negara.

"Semoga menjadi pelajaran di manapun. Agar presiden di manapun tetap berhati-hati."

Fahri Hamzah juga menyebut pemakzulan Donald Trump dapat digunakan sebagai pelajaran juga untuk legislatif.

"Dan legislatif di manapun berani melakukan pengawasan atas kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh top eksekutif. Selamat meneruskan tontonan drama pemakzulan ini!" ujarnya.

Reaksi Donald Trump Seusai Dimakzulkan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan komentar atas pemakzulan dirinya oleh DPR Amerika, Rabu (18/12/2019) lalu.

Dilansir Youtube Guardian News, Donald Trump mengaku tidak merasa benar-benar dimakzulkan.

Hal itu disampaikan Donald Trump di depan pendukungnya dalam sebuah pidato kampanye di Michigan, Amerika Serikat, Kamis (19/12/2019) waktu setempat.

Bahkan Donald Trump menyebut Amerika menjadi lebih baik saat dipimpin olehnya.

"Rasanya kita tidak merasa benar-benar dimakzulkan."

"Negara ini lebih baik dari sebelumnya, kami tidak melakukan kesalahan," ujarnya.

Donald Trump juga menyebut dirinya mendapat dukungan luar biasa dari Partai Republik.

Hal itu dikatakan Donald Trump belum pernah dialami sebelumnya.

"Dan kita memiliki dukungan luar biasa di Partai Republik, seperti yang belum pernah kita alami sebelumnya."

"Tidak ada yang pernah mendapat dukungan seperti ini," ujarnya.

Diketahui, Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat, Rabu lalu.

Donald Trump dituduh dua pasal dalam pemakzulan tersebut.

Ia dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Dilansir Kompas.com, hal tersebut terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon lawannya Joe Biden dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 mendatang.

Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer Amerika Serikat kepada Ukraina.

Hal itu dilakukan jika Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menolak menyelidiki Joe Biden.

Donald Trump merupakan Presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat.

Sebelum Donald Trump, Presiden Amerika Serikat yang pernah dimakzulkan adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton. 

Donald Trump
Donald Trump (Instagram @realdonaldtrump)

Awal Mula Pemakzulan

Proses pemakzulan Donald Trump diawali saat Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mulai melakukan penyelidikan formal terhadap Donald Trump pada 24 September 2019.

Donald Trump dinilai langgar konstitusi karena mencari bantuan dari Ukraina.

Bantuan tersebut digunakan Donald Trump untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," katanya.

Rilis Transkrip Telepon Donald Trump dengan Presiden Ukraina

Gedung Putih merilis transkrip percakapan melalui telepon yang dilakukan Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky 25 September 2019.

Rangkuman panggilan tersebut mengonfirmasi Donald Trump meminta pemerintah Ukraina melakukan penyelidikan terhadap Joe Biden, pesaing Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2020.

Dalam panggilan tersebut, Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS, atau senilai Rp 5,6 triliun.

Donald Trump Nyatakan Secara Terbuka

Donald Trump kemudian memberikan keterangan terbuka agar China dan Ukraina melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Hal itu dilakukan Donald Trump pada 3 Oktober 2019.

Pernyataan tersebut dianggap mengejutkan, dan memperkuat dugaan yang sedang diselidiki dalam upaya pemakzulan oleh DPR Amerika Serikat.

Titik Terang

Komite Intelijen DPR Amerika Serikat merilis laporan 'The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report' pada 3 Desember 2019.

Laporan tersebut menyebutkan Donald Trump dianggap menunmbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi kepentingan kampanyenya.

Donald Trump dalam laporan itu disebut meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Joe Biden.

Resmi Dimakzulkan

Donald Trump resmi dimakzulkan pada Rabu (18/12/2019) lalu.

Pemakzulan Donald Trump dilakukan dalam sidang paripurna DPR.

DPR menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.

Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani/Ardi Priyatno Utomo/Agni Vidya Perdana)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas