Di Negara Ini, Kendaraan yang Cipratkan Genangan Air Hujan ke Pejalan Bisa Didenda Rp 91 Juta
Di negara ini, kendaraan yang cipratkan genangan air hujan ke pejalan kaki bisa kena denda Rp 91 juta
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Di negara ini, kendaraan yang cipratkan genangan air hujan ke pejalan kaki bisa kena denda Rp 91 juta.
Negara mana yang menerapkan peraturan tersebut?
Memasuki musim hujan, banyak sekali genangan air dimana-mana.
Dari genangan air di jalan tersebut bisa saja membahayakan pejalan kaki.
Pejalan kaki bisa terkena cipratan air dari kendaraan yang melintas di dekatnya.
Anda mungkin pernah melihat atau malah mengalami sendiri kejadian tidak menguntungkan tersebut.
Sayangnya ketika pejalan kaki mengalami hal buruk tersebut mereka hanya bisa menggurutu dan marah.
Berita Rekomendasi
Sementara itu, kendaraan yang melintas tak merasa bersalah dan tetap melanjutkan lajunya.
Namun ternyata hal tersebut tak mungkin terjadi di negara ini.