Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Negara Ini, Kendaraan yang Cipratkan Genangan Air Hujan ke Pejalan Bisa Didenda Rp 91 Juta

Di negara ini, kendaraan yang cipratkan genangan air hujan ke pejalan kaki bisa kena denda Rp 91 juta

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Di Negara Ini, Kendaraan yang Cipratkan Genangan Air Hujan ke Pejalan Bisa Didenda Rp 91 Juta
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi genangan air di jalan 

TRIBUNNEWS.COM - Di negara ini, kendaraan yang cipratkan genangan air hujan ke pejalan kaki bisa kena denda Rp 91 juta.

Negara mana yang menerapkan peraturan tersebut?

Memasuki musim hujan, banyak sekali genangan air dimana-mana.

Dari genangan air di jalan tersebut bisa saja membahayakan pejalan kaki.

Pejalan kaki bisa terkena cipratan air dari kendaraan yang melintas di dekatnya.

Anda mungkin pernah melihat atau malah mengalami sendiri kejadian tidak menguntungkan tersebut.

Sayangnya ketika pejalan kaki mengalami hal buruk tersebut mereka hanya bisa menggurutu dan marah.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kendaraan yang melintas tak merasa bersalah dan tetap melanjutkan lajunya.

Namun ternyata hal tersebut tak mungkin terjadi di negara ini.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas