UPDATE Reynhard Sinaga, Polisi Manchester Kesulitan Investigasi hingga KBRI Bantah Tutupi Kasus
Update informasi terbaru dari kasus 'predator seks', Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London Thomas Siregar buka suara.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga dilaporkan telah memerkosa ratusan korban laki-laki di Manchester, Inggris.
Ia terbukti bersalah atas 159 kasus dakwaan pemerkosan.
Diketahui, 48 pria sudah dikonfirmasi menjadi korbannya.
Akibat tindakan keji itu, Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup.
Update informasi terbaru dari kasus predator seks ini, Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London Thomas Siregar buka suara.
Ia menuturkan, pengadilan menetapkan kasus Reynhard ini sensitif.
Kasus ini juga melibatkan banyak korban yang tidak bersalah.
"Jadi, kami diminta untuk tidak mempublikasikan sebelum ada putusan yang jelas, yang definitif untuk hal ini," tutur Thomas yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (7/1/2020).
Pihak KBRI pun menghormati keputusan pengadilan tersebut.
"Jadi selama ini bukannya kami menutupi tapi kami justru menghormati keputusan pengadilan. Menetapkan untuk tidak mengkomunikasikan masalahnya," tutur Thomas.
Thomas sebelumnya menuturkan, pihak KBRI London telah mengetahui kasus Reynhard sejak Juni 2017 lalu.
Ia mengatakan, pihak kepolisian Inggris menghubungi pihak KBRI.
KBRI merespon dan melakukan pendampingan hukum kepada Raynhard sejak 2017.
Thomas lantas menghubungi keluarga Reynhard di Indonesia dan mengahdirkan pengacara untuk Reynhard.
Upayakan Perlindungan untuk Reynhard
"Sejak itu, kami terus mengikuti proses persidangan di Machester, sampai keputusan final kemarin Senin (6/1/2020)," kata Thomas.
Dalam upaya perlindungan Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara asing, Thomas mengatakan Reynhard tidak dapat melakukan ekstradisi.
Hal tersebut lantaran antara Indonesia dan Inggris tidak memiliki mekanisme kerja sama ekstradisi.
KBRI Menjalin Komunikasi dengan Keluarga
Langkah hukum yang dapat dilakukan, berdasar penuturan Thomas, KBRI menyerahkan pada kewenangan keluarga dan pengacara.
Thomas mengaku masih tetap menjalin komunikasi dengan pihak keluarga dan pengacara Reynhard.
Ia menambahkan, pihak keluarga dan pengacara Reynhard belum menentukan langkah hukum.
"Ini kan juga baru kemarin keputusannya," jelas Thomas.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dikatakan pihak kepolisian Manchester kesulitan dalam melakukan investigasi.
Reynhard dijatuhi hukuman berdasar pada video-video yang direkamnya sendiri.
"Polisi Manchester menyatakan investigasi ini luar biasa sulitnya," kata Endang Nurdin, Jurnalis BBC News Indonesia saat dihubungi oleh TV One, Rabu (8/1/2020).
Dalam tayangan YouTube Tv One yang Tribunnews akses tersebut, Endang juga melaporkan bahwa Kasus Reynhard ini disebut sebagai 'Operation Island'.
"Mereka harus menyaksikan, mereka harus membandingkan seperti menyaksikan 1.500 film DVD," kata Endang.
"Dari film-film yang ratusan jam itu, tindak kejahatannya adalah berlangsung dari Januari 2015 hingga Juni 2017," jelas Endang.
Dikutip dari Kompas.com, Reynhard datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007.
Saat itu ia berumur 24 tahun.
Ia tinggal selama 10 tahun, hingga ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/6/2017).
Selain membayar biaya kuliah, sang ayah disebut membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat di mana dia mengintai calon korbannya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)