KJRI Houston Tanggapi Vonis Pelaku Tabrakan yang Tewaskan WNI Ratih Sinta di Lousiana
Selain itu, ia juga diberikan hukuman 5 tahun masa percobaan dan memakai scram device setelah masa tahanan rumah berakhir
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Houston merespon vonis yang diberikan Hakim Lauren Lemon pada pelaku tabrakan yang menewaskan warga negara Indonesia (WNI) Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di Louisiana pada 2018 silam.
Bria Mason pelaku tabrakan dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara rumah pada sidang di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, negara bagian Louisiana, Amerika Serikat, Selasa (14/1/2020).
Baca: Beroperasi 3 Tahun, Praktik Injeksi Stem Cell Ilegal di HUBSCH Clinic Raup Keuntungan Rp 10 Miliar
Selain itu, ia juga diberikan hukuman 5 tahun masa percobaan dan memakai scram device setelah masa tahanan rumah berakhir.
Scram device adalah alat untuk memonitor kadar alkohol dalam tubuh seseorang.
Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana menyatakan diketerangannya, KJRI mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta.
Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan tersebut.
"Ini merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan Pemerintah Republik Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku. Kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil," ungkap Nana, Kamis (16/1/2020).
Nana mengatakan untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain, dan melindungi hak-hak keluarga korban terhadap keadilan.
Sebelumnya, KJRI Houston membantu komunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana.
Masyarakat Indonesia Amerika Serikat khususnya di Louisiana dan sekitarnya, memberikan dukungan dengan mengirim surat dan petisi kepada hakim agar mempertimbangan putusan peradilan.
Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018.
Perempuan warga negara AS bernama Bria Mason itu, mengendarai mobil sambil mengirimkan sms dan menabrak kendaraan lain sehingga menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.
Baca: Pengamat Sebut Kehadiran Menkumham di Konferensi Pers PDIP Bukti Oligarki Partai Krisis Etika Publik
Setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak untuk membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga ke rekan kerja, menyampaikan rekomendasi rumah duka, hingga membantu proses pemulangan jenazah.
Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018.