Meghan Markle-Harry 'Ikuti' Jejak Putri Diana, Sama-sama 'Kehilangan' Gelar Kerajaan
Meghan Markle dan Pangeran Harry tak lagi menggunakan gelar kerajaannya. Hal ini juga dialami Putri Diana setelah bercerai dari Pangeran Charles.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Meghan Markle dan Pangeran Harry tak lagi menggunakan gelar kerajaannya.
Hal ini disampaikan Istana Buckingham pada Sabtu (18/1/2020) melalui pernyataan di situs resminya.
Dalam pernyataan tersebut, pihak istana mengatakan Meghan dan Harry tak akan menggunakan gelar His/Her Royal Highness (HRH) lagi.
Diketahui, setelah Meghan dan Harry menikah pada Mei 2018, keduanya menerima gelar kerajaan Duke dan Duchess of Sussex.
Dikutip Tribunnews dari CNN, untuk Pangeran Harry, gelar lengkapnya adalah His Royal Highness The Duke of Sussex Earl of Dumbarton and Baron Kilkeel.
Baca: Meghan Markle & Harry akan Kembalikan Dana Publik Sekitar Rp 42 M, Tak Lagi Pakai Gelar Kerajaan
Baca: Archie Jadi Salah Satu Pemicu Harry dan Meghan Markle Ambil Keputusan Besar Mundur dari Kerajaan
Sementara Meghan, Her Royal Highness The Duchess of Sussex.
Meghan Markle menjadi wanita pertama yang mendapat gelar tersebut.
Ternyata, pasangan ini bukanlah orang pertama yang 'kehilangan' gelar kerajaannya.
Mengutip The Sun, Putri Diana, ibunda Pangeran William dan Harry, juga 'kehilangan' gelar kerajaannya setelah bercerai dari Pangeran Charles pada 1996.
Saat masih berstatus sebagai istri Charles, Diana mendapat gelar Her Royal Highness atau Yang Mulia.
Gelar tersebut memisahkan keluarga kerajaan dari bangsawan Inggris lainnya.
Diketahui, Ratu Elizabeth II sebenarnya memperbolehkan Putri Diana mempertahankan gelarnya.