Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Lengkap Pemakzulan Donald Trump: Awal Tuduhan, Persidangan hingga Kemungkinan Lengser

Fakta-fakta Lengkap Pemakzulan Donald Trump: Awal Tuduhan, Persidangan hingga Kemungkinan Lengser

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
zoom-in Fakta-fakta Lengkap Pemakzulan Donald Trump: Awal Tuduhan, Persidangan hingga Kemungkinan Lengser
Erin Schaff/The New York Times
Update kabar terkini pasca-serangan balas dendam Iran, soal korban jiwa hingga Donald Trump akan buat pernyataan. 

Tetapi ada aturan umum yang sebagian besar didasarkan pada pengadilan pemakzulan dari Presiden Andrew Johnson pada tahun 1868.

Saat itu, Andrew Johnson bisa mempertahankan jabatannya.

Presiden lain yang juga menghadapi persidangan pemakzulan adalah Bill Clinton pada 1999.

Ia juga "selamat" dari pelengseran.

Pada hari pertama persidangan, senator harus memberikan suara pada aturan yang dibuat oleh Mitch McConnell, pemimpin Senat Partai Republik.

Hal ini menyebabkan 12 jam perdebatan sengit yang berlangsung hingga larut malam.

Partai Republik, yang merupakan mayoritas di Senat dengan 53 (Demokrat 47 anggota) menolak upaya Demokrat untuk menghadirkan saksi dan dokumen baru pada awal persidangan.

Berita Rekomendasi

Demokrat tak puas atas keputusan mayoritas itu.

Beberapa aturan lain termasuk: tidak ada tweet langsung dari ruang persidangan, dan tidak ada bahan bacaan dari luar untuk dibawa masuk.

Senator juga tidak diperbolehkan berbicara kepada mereka yang duduk di dekat mereka saat kasus ini sedang didengar.

Senator akan mendengar pernyataan dari kedua belah pihak - jaksa dari Dewan Perwakilan Rakyat dan pengacara dari Gedung Putih - serta dari setiap saksi.

Setelah itu, para senator akan diberikan satu hari penuh untuk berunding sebelum mereka memilih apakah akan menghukum Trump.

5. Bisakah Trump Dilengserkan dari Presiden?

Dua pertiga suara dibutuhkan untuk melengserkan Donald Trump.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas