Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan, Hakim Agung: 2/3 Senat Tak Temukan Kesalahan
Persidangan Impeachment: Senat memilih untuk membebaskan Donald Trump atas tuduhan penyalahgunaan kekuasan dan obstruksi (menghalang-halangi) Kongres.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan impeachment (pemakzulan) Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di level Senat telah menemui babak akhir.
Senat memilih untuk membebaskan Donald Trump atas tuduhan penyalahgunaan kekuasan dan obstruksi (menghalang-halangi) Kongres.
Dikutip dari CBSNews, 48 Senator menyatakan Donald Trump bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara 52 Senator lainnya memilih untuk membebaskan Donald Trump.
Terkait keputusan membebaskan Donald Trump ini, Hakim Agung John Roberts buka suara.
Dalam pernyataan yang disampaikannya setelah pemungutan suara, ia menuturkan Donald Trump diadili atas dua pasal impeachment.
"Setelah mengadili Donald John Trump, Presiden Amerika Serikat, atas dua pasal impeachment yang ditunjukkan kepadanya oleh DPR," kata Hakim Agung John Roberts.
"Dua per tiga dari Senator yang hadir tidak menemukan dia bersalah atas dakwaan yang terkandung di dalamnya," tuturnya.
"Oleh karena itu diperintahkan diputuskan, Donald Trump, dengan ini dibebaskan dari tuduhan," kata dia.
Trump diputus bebas dari impeachment level Senat yang didakwakan kepadanya, berdasar pemungutan suara final pada Rabu (5/2/2020) ini.
Perlu diketahui, kesimpulan ini diambil setelah menggelar persidangan selama hampir seminggu, hingga Senat menolak permintaan Demokrat untuk menghadirkan saksi baru dalam persidangan.
Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat ketiga yang dimakzulkan oleh DPR dan dibebaskan dalam sidang Senat.
Fakta yang mewarnai persidangan impeachment Donald Trump adalah, ia presiden pertama yang menjalani impeachment di tengah kampanye pemilihan ulang.
Tanggapan Gedung Putih Terkait Bebasnya Donald Trump
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.