Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Donald Trump Lolos dari Dakwaan Pemakzulan

Sebelumnya kegagalan untuk pemakzulan Trump telah diprediksi, lantaran fraksi Partai Republik mendominasi suara senat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Presiden Donald Trump Lolos dari Dakwaan Pemakzulan
Twitter Nancy Pelosi
Setelah merobek salinan naskah Donald Trump, uluran tangan Nancy Pelosi tidak digubris oleh Presiden AS tersebut. Donald Trump tidak menerima jabatan tangan dari Ketua DPR AS, Nancy Pelosi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump lolos dari dakwaan pemakzulan, setelah dalam sidang pada Rabu (5/2) Trump dinyatakan tidak bersalah atas penyalahagunaan kekuasaan dan merintangi Kongres.

Sebanyak 52 senator AS menolak dakwaan pertama yakni penyalahgunaan wewenang dan 48 suara senator memilih Trump tetap bersalah atas dakwaan itu.

Sementara, pada dakwaan kedua merintangi Kongres, ada 53 suara yang menolak dakwaan dan 47 tetap mendukung Trump bersalah.

Untuk bisa pemakzulan Trump dibutuhkan dua pertiga dari total 100 senator AS atau 67 suara.

Usai sidang pemakzulan di Senat AS ini, Kongres kemudian memasuki masa reses hingga pekan depan.

Baca: Deretan Foto Coretan Protes dan Sindiran di Besi Pembatas Proyek Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Sebelumnya kegagalan untuk pemakzulan Trump telah diprediksi, lantaran fraksi Partai Republik mendominasi suara senat.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang kemarin bahkan tak ada satu pun suara Partai Republik yang menentang Trump.

Dan sebaliknya di kubu Partai Demokrat, mayoritas suara mendukung Trump bersalah.

Dimakzulkan Atas Dua Dakwaan Kesalahan

Donald Trump menjadi Presiden ke-3 dalam sejarah negara Paman Sam yang diimpeach atau dimakzulkan ditengah-tengah kepemimpinannya.

Impeachment Donald Trump terjadi Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (19/12/2019) pagi.

Pasal pertama menyatakan, Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer untuk Ukraina sebesar 391 juta dolar untuk memaksa negara itu melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Joe Biden dan putranya, Hunter.

Pasal kedua menyatakan, Trump menghalangi-halangi penyelidikan Kongres terkait hubungannya dengan Ukraina dengan memerintahkan anggota pemerintahannya untuk tidak menyerahkan dokumen atau memberi kesaksian ke komisi-komisi di DPR yang melakukan penyelidikan.

 Sejak Awal Trump Yakin Tak Bersalah

Trump sebelumnya pernah menanggapi pemakzulan tersebut. Ia berusaha meyakinkan negara dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Menurut saya, itu tidak terasa seperti benar-benar pemakzulan. Negara ini melakukan lebih baik daripada sebelumnya. Kami tidak melakukan kesalahan. Kami tidak melakukan kesalahan dan kami memiliki dukungan luar biasa dari Partai Republik seperti yang belum pernah kami miliki sebelumnya," tegasnya dalam sebuah pernyataan pada Desember lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas