Kurangi Perlakuan Istimewa, Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang, Minggu (23/2/2020).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang, Minggu (23/2/2020).
Donald Trump mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mengurangi jumlah negara yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Dikutip dari Kompas TV, menjadi negara berkembang mendapat beberapa keuntungan.
Di antaranya barang impor yang masuk Amerika Serikat dapat bea masuk lebih rendah dibandingkan komoditas negara maju.
Baca: Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang untuk Penyelidikan, Disebut Unilateralis
Indikator dari WTO
Dilansir dari Kompas.com yang melansir laman resmi WTO, Sabtu (22/2/2020), organisasi perdagangan di bawah naungan PBB itu tidak memiliki definisi resmi untuk mengkategorikan sebuah negara dikatakan negara maju atau berkembang.
Penentuan sebagai negara maju atau berkembang ditentukan oleh negara bersangkutan.
Meski demikian, sebuah negara tak serta merta mengumumkan diri sebagai negara berkembang.
Kemudian disetujui oleh semua negara-negara anggota WTO.
Untuk diketahui, anggota WTO lain dapat menentang keputusan negara yang mengklaim sebagai negara berkembang.
Mereka juga dapat menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan kepada negara yang tidak disetujui masuk kategori negara berkembang.
Lebih jauh, secara otomatis saat suatu negara menyatakan sebagai negara berkembang, mereka dapat manfaat dari skeman preferensi khusus dari anggota WTO.
Yakni dari negara maju, di antaranya perlakuan Generalized System of Preferences (GSP).
Untuk diketahui, menyandang status sebagai negara berkembang memiliki keuntungan dari sisi perdagangan.
Hal itu karena barang impor yang masuk negara maju mendapat bea masuk lebih rendah.
Baca: Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasan dan Dampak Bagi RI
Hak Tertentu
Masih berdasarkan pemaparan dari WTO, negara berkembang memiliki hak-hak tertentu.
Di antaranya, dalam beberapa perjanjian dagang di WTO mendapat kelonggaran lebih lama bagi negara berkembang untuk melakukan transisi lebih lama.
Lebih jauh, dalam perjanjian dagang negara berkembang sering mendapat bantuan teknis dari negara maju.
Baca: Seolah Tak Terima, Donald Trump Sindir Parasite yang Menang Oscar 2020 & Sebut Konflik dengan Korsel
Ungkapan Kecewa Donald Trump
Dikutip dari Kompas.com, Donald Trump pernah mengatakan kekecewaanya kepada negara-negara yang ekonominya sudah cukup besar pada 2019 lalu.
Kekecewaan Trump lantaran, para negara berkembang enggan melepas statusnya di WTO.
"WTO yang merusak negara-negara kaya di dunia mengklaim sebagai negara berkembang untuk melanggar aturan-aturan WTO, dan mendapat wewenang khusus."
"Tak boleh lagi," kata Trump yang dilansir Kompas.com melalui unggahan Twitter-nya.
Baca: Donald Trump Tak Terima Parasite Jadi Film Terbaik Oscar: Kita Sudah Banyak Masalah dengan Korsel
Memo Donald Trump
Diketahui, Donald Trump mengirimkan memo dan meminta perwakilannya di WTO yakni USTR mencabut status negara berkembang.
Selain itu, Donald Trump melobi organisasi tersebut agar lebih selektif dalam hubungan status negara berkembang yang menurutnya perlu dipertimbangkan AS dalam perjanjian multilateral.
Dalam memo tersebut, diberitakan Donald Trump 'ngambek'.
Hal itu lantaran bebeapa negara, seperti China mengambil lebih banyak dari status mereka.
Untuk diketahui, Amerika Serikat mengeluarkan beberapa negara dari daftar negara berkembang di G20.
Di antaranya, Argentina, Indonesia, Brasil, India, Afrika Selatan, dan China.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Muhammad Idris)