Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Ketakutan Wabah Virus Corona, 3 Remaja Ludahi Tombol Lift, Ini Ancaman Hukumannya

Tiga remaja membuat ulah di tengah santernya pemberitaan wabah virus corona atau Covid-19.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Tengah Ketakutan Wabah Virus Corona, 3 Remaja Ludahi Tombol Lift, Ini Ancaman Hukumannya
YONHAP / AFP
Para pekerja medis yang mengenakan alat pelindung memindahkan seorang tersangka pasien virus korona (C) ke rumah sakit lain dari Rumah Sakit Daenam di mana total 16 infeksi sekarang telah diidentifikasi dengan virus corona COVID-19, di daerah Cheongdo dekat kota tenggara Daegu pada 21 Februari 2020 Kasus coronavirus Korea Selatan hampir dua kali lipat pada 21 Februari, naik di atas 200 dan menjadikannya negara yang paling parah terkena dampak di luar China ketika jumlah infeksi yang terkait dengan sekte keagamaan meningkat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga remaja membuat ulah di tengah santernya pemberitaan wabah  virus corona atau Covid-19.

Mereka membuat tombol lift Stasiun LRT kotor oleh air ludah.

Ketiganya saat ini tengah dalam penyelidikan dan dibayangi hukuman.

Baca: BREAKING NEWS: Kasus Virus Corona di Korea Selatan Bertambah Drastis, 169 Hari Ini, 5 Tewas

ILUSTRASI - Penyebaran Virus Corona Bisa Lewat Lift, Ahli Sebut Ruang Terbatas Paling Berbahaya
ILUSTRASI - Penyebaran Virus Corona Bisa Lewat Lift, Ahli Sebut Ruang Terbatas Paling Berbahaya (Kolase foto Oriental Daily, Xinhua/Chen Jing)

Kejadian tersebut berlangsung di Stasiun LRT Rumbia di Sengkang, Singapura.

Dikutip dari mothership.sg, polisi mengumumkan bahwa tiga remaja pria berusia 15 tahun sedang diselidiki karena kerusakan tombol lift di stasiun LRT Rumbia di Sengkang.

Pada Kamis (20/2/2020), Polisi menerima laporan bahwa air ludah ditemukan di tombol-tombol panel lift di stasiun LRT Rumbia.

Melalui penyelidikan dan dengan bantuan kamera CCTV Polisi, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menangkap remaja esok harinya pada 21 Februari.

Berita Rekomendasi

Investigasi awal mengungkapkan bahwa para remaja telah meludahi panel lift tersebut pada 19 Februari sekitar pukul 6:10 sore.

Hingga kini polisi masih melakukan investigasi terhadap aksi tak terpuji ketiganya di tengah waba Corona.

Bahkan mereka terancam melanggar Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda, atau keduanya.

Menurut polisi, tindakan ketiganya itu merupakan tindakan jahat yang disorot dan tidak bertanggung jawab.

Terutama akan membuat resah masyarakat di tengah wabah virus Corona.

Dokter Muda Batal Menikah, Tewas Janjikan Ini pada Kekasih

Kisah pilu terungkap di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas