Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 8 Konsekuensi yang Ditanggung Meghan & Harry Pasca Resmi Keluar, Tak Bisa Pinjam Perhiasan Lagi

Meghan hanya pernah mengenakan tiara satu kali, saat upacara pernikahannya.Setelah resmi keluar dari kerajaan, maka tidak ada kesempatan memakainya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ini 8 Konsekuensi yang Ditanggung Meghan & Harry Pasca Resmi Keluar, Tak Bisa Pinjam Perhiasan Lagi
PEOPLE
Aktivitas Meghan Markle dan Harry setelah Keluar dari Kerajaan: Jalan-jalan, Yoga, hingga Memasak 

"Sesuai dengan perubahan status mereka," jelas perwakilan pemerintah Kanada.

4. Meghan Mungkin Tidak Bisa Pinjam Perhiasan Ratu Lagi

Kate Middleton, seringkali meminjam koleksi perhiasan pribadi Ratu Elizabeth II.

Seperti halnya tiara Lara's Knot, yang dia gunakan saat acara resmi kerajaan.

Baru-baru ini, dia juga memakai sepasang anting berlian milik neneknya saat berkunjung ke sebuah pertunjukan bersama suaminya.

Baca: Penulis Ini Dukung Keputusan Meghan Markle: Meghan Terlalu Baik untuk Kerajaan yang Membosankan

Baca: Publik Inggris Tolak Bayar Biaya Keamanan Harry dan Meghan, 20.000 Orang Sudah Tanda Tangani Petisi

Baca: Ratu Elizabeth & Harry Bertemu, Sumber Menyebut Ratu Tegaskan sang Cucu selalu Diterima di Kerajaan

Sedangkan Meghan, sampai saat ini belum diberi kesempatan mewah itu.

Kemungkinan dia tidak akan pernah dipinjami benda koleksi Ratu.

Berita Rekomendasi

Lantaran, dia tidak terlalu dekat dengan neneknya tersebut.

Apalagi, setelah pindah ke Kanada dia mungkin kekurangan aksesoris semacam itu.

5. Meghan Tidak Akan Memakai Tiara Lagi

Meghan hanya pernah mengenakan tiara satu kali, saat upacara pernikahannya.

Setelah dia dan Harry dinyatakan resmi keluar dari kerajaan, maka kesempatan ini bisa jadi tidak datang lagi.

Kendati demikian, status bukan putri kerajaan bisa menggunakan tiara pada saat acara kerajaan tertentu.

Menurut seorang pakar etiket kerajaan, Grant Harrold kesempatan itu hanya bisa dilakukan pada saat perjamuan negara dan acara istimewa lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas