Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Warga yang Tidak Lakukan Karantina Mandiri Virus Corona Selama 14 Hari
Pada Minggu (8/3/2020) Pemerintah Kota Moskow mengancam hukuman penjara hingga lima tahun bagi warga yang tidak melakukan karantina mandiri 14 hari.
Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada Minggu (8/3/2020) Pemerintah Kota Moskow mengancam hukuman penjara hingga lima tahun bagi warga yang tidak melakukan self-isolate atau mengkarantina diri sendiri untuk kasus virus corona.
Karantina secara mandiri ini diwajibkan bagi warga Moskow yang baru saja pulang dari negara-negara yang terdampak virus corona.
Pada Kamis (5/3/2020) pemerintah Moskow telah mengumumkan bahwa rezim sedang dalam siaga tinggi dan memberlakukan tindakan ekstra untuk mencegah penyebaran wabah corona di ibu kota Rusia.
Pemerintah mengatakan, bagi warga Moskow yang baru saja kembali dari Cina, Korea Selatan, Iran, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol serta negara-negara lain yang terdampak virus corona harus mengisolasi diri sendiri di rumah selama 14 hari.
Departemen kesehatan Moskow mengatakan pada Minggu (8/3/2020) bahwa mereka yang mengabaikan peraturan, berisiko mengalami hukuman berat termasuk salah satunya adalah hukuman penjara hingga lima tahun.
Baca: Pemerintah Sebut Dua Pasien Baru Virus Corona, Total Jadi 6 Kasus di Indonesia, Berikut Update-nya
Baca: Virus Corona: Tak Hanya Korsel, Iran & Italia, Turis China Lebih Dahulu Dilarang Masuk ke Indonesia
Pihak berwenang Moskow mengatakan bahwa mereka akan memeriksa kegiatan isolasi diri para warga melalui penggunaan sebuah kamera sirkuit TV yang tertutup.